PBB (ANTARA) - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (27/10) mengesahkan sebuah resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza.
Resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata kemanusiaan yang segera, berjangka panjang, dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan.
Resolusi tersebut juga menuntut "penyediaan yang cepat, kontinu, memadai, dan tanpa hambatan" terkait berbagai barang dan layanan esensial bagi warga sipil di seluruh Jalur Gaza, termasuk namun tidak terbatas pada air, makanan, pasokan medis, bahan bakar, dan listrik.
Resolusi tersebut menyerukan agar akses kemanusiaan yang segera, sepenuhnya, berkelanjutan, aman, dan tanpa hambatan ke Gaza.
Resolusi tersebut disahkan dengan 120 suara mendukung, 14 suara menolak, dan 45 suara abstain.
Sebuah amandemen terhadap draf resolusi tersebut, yang diajukan oleh Kanada, gagal disahkan karena tidak mendapatkan dua pertiga mayoritas suara yang diperlukan.
Amandemen itu mengecam serangan 7 Oktober terhadap Israel dan penyanderaan yang dilakukan oleh Hamas, serta menyerukan pembebasan para sandera.
Dalam penjelasannya sebelum pemungutan suara, Duta Besar Pakistan untuk PBB Munir Akram mengatakan bahwa draf Yordania tidak secara eksplisit mengutuk Israel atas kekejamannya di Gaza.
Karena itu, amandemen Kanada tersebut dapat menyebabkan resolusi menjadi tidak seimbang dan tidak adil. Akram juga menunjukkan bahwa draf Yordania berisi kalimat mengenai pembebasan sandera.
Pewarta: Xinhua
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023