Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memastikan bahwa gugatan perdata pengelola Hotel Hilton, PT Indobuild co., terhadap Kejaksaan Agung tidak akan mempengaruhi penangangan kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) hotel yang ada di kawasan Senayan itu."Penyidikan kasus pidananya berjalan terus, tidak terpengaruh," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Menurut Jaksa Agung, setiap orang atau perusahaan bisa mengajukan gugatan terhadap orang lain asalkan ada dalil-dalil atau alasan pendukungnya. "Misalnya seseorang yang menggugat dan mengatakan Monumen Nasional punya kakeknya, itu bisa saja," kata Arman -demikian Jaksa Agung biasa disapa-. "Masalah berhasil atau tidak, itu urusan lain," kata dia lagi. Pada Kamis (13/7), PT Indobuild mengajukan gugatan perdata terhadap tiga instansi pemerintah yaitu Badan Pertanahanan Nasional (BPN), Sekretariat Negara (Setneg) dan Kejaksaan Agung terkait penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/1989. Indobuild menilai HPL No 1/1989 yang diterbitkan oleh BPN adalah cacat hukum serta perpanjangan atas tanah Hotel Hilton atau Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 adalah sah, dan sebaliknya penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) berpendapat sebaliknya. Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu juga menilai Kejaksaan Agung tidak memahami hukum pertanahan karena memperkarakan secara pidana kasus itu dengan mengatakan negara dirugikan sebesar Rp1,936 triliun atas perpanjangan HGB Nomor 26 dan 27 pada tahun 2003 itu. Dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp1,936 triliun itu, penyidik Tim Tastipikor sudah menetapkan empat tersangka yang disidik dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama untuk pihak pemerintah dengan tersangka Kepala BPN Kanwil DKI Jakarta, Robert J Lumempauw dan mantan Kepala Pertanahan Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Judistiro (saat ini menjabat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan). Sedangkan dalam berkas kedua untuk pihak swasta dengan dua tersangka yaitu Pontjo Sutowo (Direktur Indobuild/Pemilik Hotel Hilton) dan mantan pengacara Indobuild Ali Mazi yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara. Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji mengatakan, proses pemberkasan perkara korupsi Gelora Senayan itu sudah hampir selesai dan siap dilimpahkan ke tingkat penuntutan. "Masih ada satu alat bukti yang belum masuk. Pekan depan diharapkan sudah masuk ke penuntutan," kata Hendarman. Ia menambahkan, dua berkas perkara itu akan diajukan bersama-sama.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006