Saya deg-degan kalau enggak lolos
Jakarta (ANTARA) - Bakal calon wakil presiden (cawapres) usungan Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar bersyukur semua bakal pasangan calon (paslon) peserta Pilpres 2024 dinyatakan lolos tes kesehatan.
Muhaimin mengaku dia sempat khawatir apabila dinyatakan tidak lolos tes kesehatan.
"Oh, sudah (pengumuman)? Semua lolos? Alhamdulillah semua lolos. Saya deg-degan kalau enggak lolos," kata Muhaimin ditemui usai Pembukaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat, mengumumkan hasil tes kesehatan tiga bakal pasangan capres dan cawapres menunjukkan mampu menjalani tugas sebagai presiden dan wakil presiden.
KPU RI pun telah menerima berkas hasil tes kesehatan ketiga bakal pasangan capres dan cawapres dari Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Hasyim Asy'ari sebut tiga bakal paslon mampu jadi capres-cawapres
Menurut hasil pemeriksaan, kata Hasyim, Muhaimin bersama calon presiden usungan Koalisi Perubahan Anies Baswedan disimpulkan mampu menjalankan tugas apabila terpilih dan dinyatakan bebas dari narkoba.
"Pada kesempatan pertama, yang hadir di Kantor KPU mendaftar dan juga konsekuensinya, kemudian kesempatan pertama dilakukan pemeriksaan kesehatan, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar; itu menurut hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa hasil pemeriksaannya mampu menjalankan tugas sebagai (calon) presiden dan (calon) wakil presiden; yang kedua dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Hasyim.
Anies dan Muhaimin merupakan bakal paslon pertama yang mendaftarkan diri ke Kantor KPU RI di Jakarta, Kamis (19/10). Bakal pasangan calon itu juga menjadi yang pertama menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu (21/10).
Baca juga: KPU bersurat ke DPR konsultasi revisi PKPU Pencalonan Peserta Pilpres
Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 November 2023. Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: KPU ingatkan parpol dan bakal paslon jangan dahului kampanye
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023