Silahkan saja. Namun keputusan dari KPU sampai pada tahap ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang ada,"Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum mempersilahkan partai politik melaporkan keberatan tentang hasil penetapan Daftar Calon Sementara ke Badan Pengawas Pemilu, sesuai dengan prosedur.
"Silahkan saja. Namun keputusan dari KPU sampai pada tahap ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang ada," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa.
Hadar mengatakan bahwa hingga saat ini KPU memastikan bahwa seluruh penetapan DCS dilakukan sesuai dengan peraturan dan telah memeriksa berbagai berkas terkait dengan penetapan tersebut.
"Dulu kan sudah diberi kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki berkasnya, kalau sekarang mau lapor ke Bawaslu ya tidak masalah," kata Hadar.
Menurut Hadar, pelaporan hasil DCS ke Bawaslu merupakan prosedur yang sesuai, sehingga apabila Bawaslu ingin menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu akan meminta penjelasan ke KPU.
"Kalau Bawaslu mau mengurus dan menindaklanjuti ya silahkan, nanti mereka akan memanggil kami. Karena kalau lapor ke kami hasilnya akan sama saja," ujar Hadar.
Hingga Selasa (11/6), Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan melaporkan keberatannya terhadap hasil DCS yang ditetapkan KPU ke Bawaslu.
KPU menetapkan Partai Gerindra tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan di satu daerah pemilihan yaitu Jawa Barat IX karena seorang bacaleg atas nama Nur Rachmawati terdaftar di partai lain yaitu PKPI dapil Jabar V.
Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan ditetapkan tidak memenuhi syarat di dua dapil yaitu Jabar II dan Jawa Tengah III karena tidak menempatkan bacaleg perempuan yang tidak memenuhi syarat dan seorang bacaleg perempuan yang KTP-nya kadaluwarsa, sehingga memengaruhi jumlah keterwakilan 30 persen perempuan.
(S038/H-KWR)
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013