Makassar (ANTARA News) - Suasana riang sekitar 3.000 penonton yang berjubel di tepi jalan Ahmad Yani, Maros, Sulsel menyaksikan adu cepat dan keterampilan pembalap di arena Djarum Auto Black Drag Race 2006, tiba-tiba berubah menjadi teriakan histeris. Dua mobil peserta menyeruduk penonton yang berdiri di tepi jalan setelah dua mobil bersenggolan usai melintasi garis finish. Petaka pada Minggu (9/7) senja itu menyebabkan delapan orang tewas dan puluhan lainnya luka berat dan ringan. Menurut keterangan seorang anggota Ikatan Motor Indonesia (IMI), peristiwa tragis itu termasuk salah satu musibah besar di arena balap mobil Indonesia selama ini. Suasana duka kini masih menyelimuti keluarga korban yang meninggal maupun mereka yang masih dirawat intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, dan di RS Butta Salewangngang Maros. Korban yang dirawat itu termasuk keluarga dari Bripda Dhani Syahputra, anggota Samapta Polres Maros bertugas saat kecelakaan terjadi. Dhani turut tewas di lokasi kejadian. Sedangkan H Sangkala (40) adalah korban terakhir meninggal di RS Wahidin, Selasa (11/7), setelah tak sadarkan diri sejak kecelakaan terjadi dan menjalani perawatan intensif selama 41 jam. Tujuh korban terdahulu, selain Dhani Syahputra adalah Taufik (10), adalah Labbaik (32), Haris (26), Atika Sandra (5), Andi (18) dan Syahrir (18). Sedangkan korban luka yang masih menjalani perawaran intensif saat ini sebanyak 15 orang, lima di antaranya masih di ruang gawat darurat. Banyak pihak menyesalkan digelarnya kegiatan otomotif di arena jalan raya itu yang tidak memenuhi persyataran teknis dengan jumlah sekitar 140 peserta. Tidak ada pengamanan yang mencukupi bagi penonton yang memadati pinggiran jalan raya yang digunakan untuk arena balap itu. Bupati Maros Nadjamuddin Aminullah turut menyesalkan tindakan panitia yang menggelar kegiatan balap mobil tersebut tanpa memberi informasi kepada pemda setempat. Padahal arena balap tersebut melintas di depan rumah jabatan bupati yang merupakan kawasan padat. Namun, Nadjamuddin tetap menyatakan turut prihatin atas musibah itu dan akan menyerahkan dana santunan duka kepada para korban tewasmasing-masing Rp5 juta dan Rp1 juta kepada mereka yang mengalami cidera berat dan ringan. "Dana tersebut adalah bentuk keprihatinan sekaligus sebagai uang duka dari Pemkab Maros atas terjadinya petaka itu," katanya. Ia juga sedang meneliti para pejabatnya yang mengeluarkan rekomendasi kepada panitia yang akhirnya mengeluarkan ijin penyelenggaraan, meskipun kondisi lintasan di jalan Ahmad Yani dan Jl. Lanto Daeng Pasewang itu sebenarnya tidak memenuhi syarat. Dua Tersangka Sebagai buntut peristiwa itu, Polwiltabes Makassar menetapkan Ruslan dan Gilang Marevan alias Ivan, keduanya pembalap, sebagai tersangka dalam insiden itu. Menurut olah tempat kejadian perkara yang dilakukan penyidik lalulintas dan reserse Polwiltabes Makassar, menemukan hal yang sama bahwa kecelakan terjadi saat mobil kedua tersangka yang melaju dalam kecepatan tinggi bersenggolan menjelang garis finish. Mobil mereka meluncur keluar arena dan menyeruduk puluhan penonton yang berada di tepi jalan. Kedua tersangka kini diamankan di sel tahanan Polwiltabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka telah mengikuti rekonstruksi di lokasi kejadian. Kedua tersangka itu bisa dikenakan tuduhan sesuai dengan pasal 359 KUHP, yaitu kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain kedua tersangka, panitia pelaksana Awalauddin Djamal yang juga Ketua KNPI Maros, H Rasyidin dan Edy Soenarto masih menjalani pemeriksaan. Mereka dinilai sebagai orang yang paling bertangungjawab atas insiden maut tersebut. Kapolwiltabes Makassar Kombes PolAndi Nurman Tahir menyatakan akan menyidik tuntas kasus itu sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak akan melakukan tindakan diskriminasi, mengingat salah satu tersangka yakni Ivan adalah putra dari Pangdam XVII/Trikora, Jayapura, Mayjen TNI George Toisutta. Sedangkan tiga orang panitia penyelenggara hingga kini masih diperiksa sebagai saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan status ketiganya berubah menjadi tersangka. Tentang pelaksanaan balap mobil jalan raya yang membawa maut tersebut, Nurman mengatakan, polisi tidak pernah mengeluarkan izin pelaksanaan Drag Race 2006 di Maros. Polisi hanya mengeluarkan izin keramaian, sedang surat izin pelaksanaan dikeluarkan pemerintah kabupaten Maros setelah mendapat rekomenadasi dari IMI. Oleh karena itu, Pemkab hendaknya sangat selektif memberi izin terhadap penyelenggaran kegiatan otomotif baik kegiatan lomba motor maupun mobil yang menggunakan arena jalan raya, terutama terkait persyaratan teknis guna mencegah terjadinya insiden di masa datang. Hasil investigasi di lapangan menyebutkan, arena balap mobil di Maros tidak memenuhi syarat teknis, selain karena berada di dalam kota, juga panitia tidak memasang tanda pengaman standar berupa kantung pasir serta ban bekas di sisi jalan. Pada pelaksanaan reka ulang, disimpulkan bahwa kecelakaan terjadi akibat kedua mobil yang dikemudikan tersangka Ruslan dan Ivan saling bersenggolan menjelang garis finis, sehingga kedua mobil peserta itu bukannya lari lurus, melainkan menabrak penonton yang berjubel di tepi jalan. Mobil Ivan, mahasiswa Universitas Hasanuddion yang tinggal di Jl. Baji Gau itu melabrak penonton di sisi kiri jalan, sedangkan kendaran Ruslan, juga mahasiswa Unhas beralamat di Jl. Hertasning tersebut menyapu penonton yang berjubel di tepi kanan jalan. Berkaitan dengan insiden balap maut itu, Pengurus Pusat IMI maupun Pengprov IMI Sulsel menyatakan penyesalan dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.(*)
Oleh Oleh Syarifuddin May
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006