Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung kembali mengungkap peredaran narkoba yang diduga dikendalikan RD, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda di Kabupaten Lampung Selatan, setelah sebelumnya membongkar jaringan narkoba di LP Wayhuwi Bandarlampung.
"Penangkapan ini berawal atas pengaduan seorang warga bahwa ada seorang warga Sukarame di Bandarlampung bernama HS yang menjadi kurir narkoba seorang narapidana," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, di Bandarlampung, Senin.
Menurut dia, kurir narkoba itu membawa paket sabu-sabu seberat 3,55 gram yang dikemas dalam kotak rokok untuk dikirimkan kepada pembelinya di Bandarlampung.
"Tersangka ini diduga adalah kurir dari pelaku peredaran narkoba yang berada di LP Kalianda, RD. Dia disuruh mengantar barang pesanan orang kepada pembelinya di Bandarlampung, tapi belum sempat mengantarnya sudah kami tangkap," ujar Sunaryoto pula.
Pihaknya masih melakukan pendalaman sejauhmana keterlibatan napi tersebut dalam mengendalikan orang lain untuk mengedarkan narkoba itu.
"Kita masih mendalami posisi tersangka, benarkah RD ini adalah napi LP Kalianda atau bukan," ujar dia lagi.
Tersangka diancam Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Jumat (7/6), Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung juga telah mengungkap jaringan peredaran narkotika di LP Wayhuwi Bandarlampung.
Polisi menangkap empat orang napi LP Wayhuwi yang disangka terlibat peredaran narkotika, yaitu Hadi Afriadi (divonis 10 tahun penjara), Apin (vonis 10 tahun), Purna Irawan alias Bojes (vonis 20 tahun), dan Candra Chaniago (vonis 18 tahun) yang merupakan napi kasus narkoba.
Menurut Kapolresta Bandarlampung Kombes M Nurochman, pengungkapan jaringan narkotika di LP Wayhuwi itu berdasarkan informasi atas penangkapan para pelaku pengedar narkoba sebelumnya.
Sejak lama polisi menduga adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para napi di LP di Lampung, khususnya napi kasus narkoba, dengan dibantu para kurir yang berada di luar tahanan. (EM*B014/Z002)
Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013