Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti narkotika jaringan internasional Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, mengawal langsung dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti narkotika jaringan internasional Fredy Pratama tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung, di Bandarlampung, Kamis
Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti didampingi oleh PJU Polda Lampung dan diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto dan pejabat Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kapolda Lampung Helmy mengatakan akan mengawal kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama yang sudah menjadi perhatian publik.
"Kemarin kami bersama Forkopimda ikut dalam pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak ratusan kilogram oleh Ditnarkoba Polda Lampung," kata Helmy.
Helmy Santika di Kejati Lampung, menyebutkan adanya pelimpahan dua orang tersangka, yakni Ahmad Affandi dengan barang bukti tiga kartu ATM BCA, empat unit telepon genggam, satu unit kendaraan roda empat.
Kemudian tersangka Dedi Setiawan barang bukti berupa uang Rp24,442 miliar lebih, empat buah KTP, empat belas buah buku tabungan, satu lembar kertas bukti pembayaran, 66 buah kartu ATM, satu lembar kertas putih berisikan sandi Pin ATM, dua unit token key BCA, dan satu unit telepon genggam.
Sebelumnya juga Kapolda Lampung, mengatakan sudah ada yang dilimpahkan empat tersangka yaitu M.Ahyat Roja'i, Muhammad Fikri Naufal, yusuf pribadi, Andri Gustami dan barang bukti Rp5,376 miliar lebih.
Kapolda Lampung berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba dan jaringannya baik skala nasional maupun internasional guna menjaga generasi kawula muda jangan sampai terjerumus dalam lingkaran narkoba.
Baca juga: AKP AG delapan kali kawal narkotika milik Fredy Pratama
Baca juga: Satgas P3GN Polri tangkap kerabat Fredy Pratama
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023