Jangan menjadikan seakan-akan kota tertutupJakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi DKI tak membatasi warga luar Jakarta untuk mencari pekerjaan di Ibu Kota, terkait rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
"Jangan menjadikan seakan-akan kota tertutup bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pekerjaan di Jakarta," kata Wibi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Wibi menjelaskan, Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global selepas menyandang status Ibu Kota Negara (IKN), maka dari itu pemerintah juga harus dapat memberikan kesempatan bagi warga luar kota.
Baca juga: DKI jakarta butuh aturan khusus soal administrasi kependudukan
Maka dari itu, dia menyarankan sejumlah indikasi pembatasan warga yang datang ke Jakarta perlu melihat jumlah penduduk dan luas wilayah yang mengakibatkan sedikit daya tampungnya.
Menurut dia, perlunya pemerataan jumlah penduduk di setiap wilayah agar daya tampung administrasi kependudukan memenuhi bagi warga luar Jakarta.
"Kami akan terus mengawasi adanya aturan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan yang diatur berdasarkan kewenangan kepala daerah yang berkeadilan bagi setiap Warga Negara Indonesia," katanya.
Baca juga: Anies optimistis layanan 15 menit di Dukcapil genjot kepuasan publik
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak relevan dan perlu dicabut.
"Harus punya pengaturan tersendiri dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk memudahkan akses layanan serta penyediaan data dan informasi sebagai acuan dasar perumusan kebijakan dan pembangunan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023