Pada dasarnya, kami setuju untuk mendapatkan pajak tambahan, dan sekain itu pemerintah harus memikirkan dampak dari bahaya merokok,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Pada dasarnya, kami setuju untuk mendapatkan pajak tambahan, dan sekain itu pemerintah harus memikirkan dampak dari bahaya merokok," kata Komisioner KPPU, Nawir Messi di Jakarta, Senin.
Nawir mengatakan pemerintah harus tegas memberlakukan upaya mengurangi bahaya merokok yang merupakan hasil olahan dari tembakau, seperti upaya yang dilakukan sejumlah negara di kawawan Asia.
Pemerintah gencar mensosialisasikan agar masyarakat sadar dampak dari bahaya merokok melalui berbagai aturan yang ketat.
Nawir mencontohkan langkah untuk menyadarkan masyarakat, antara lain menempelkan gambar akibat merokok di kemasan rokok, pembatasan usia yang boleh mengisap hingga aturan tidak boleh merokok di sejumlah wilayah.
Terkait beberapa perusahaan industri rokok yang menganut sistem"kekeluargaan" di Indonesia, Nawir mengungkapkan hal tersebut menciptakan "kartel" penjualan hasil tembakau termasuk produk rokok.
Lebih lanjut, Nawir menjelaskan perusahaan rokok yang menganut sistem kekeluargaan berpotensi menguasai pangsa pasar dengan persaingan bisnis yang rendah, sehingga memunculkan pengaturan harga.
Juru bicara Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Haryo Limanseto menyebutkan penerbitan PMK Nomor 78 Tahun 2013, guna menjaga persaingan industri hasil olahan tembakau di Indonesia.
"Agar industri rokok bersaing pada levelnya, yang besar bersaing dengan yang besar, demikian pula yang menengah dan kecil," ujar Haryo seraya menambahkan peraturan menteri tersebut diharapkan mendongkrak pemasukan negara.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan menerapkan kebijakan peraturan kenaikan bea cukai hasil olahan tembakau termasuk produk rokok dan soal penerapan aturan kenaikan cukai rokok bagi perusahaan rokok yang memiliki sistem kekeluargaan.(*)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013