Jakarta (ANTARA) - Bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon peserta Pilpres 2024 itu sejak Kamis pagi, pukul 07.00 WIB.
Berdasarkan pantauan ANTARA di lapangan, pada pukul 05.50 WIB, tim dokter RSPAD Gatot Soebroto dengan dibantu TNI dan staf KPU mulai bersiap-siap di depan Gedung Medical Check Up (MCU) RSPAD Gatot Soebroto.
Untuk diketahui, pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu rangkaian wajib yang dijalani setiap bakal pasangan capres-cawapres sebelum resmi ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2024.
Rangkaian tes kesehatan bakal pasangan calon tersebut, di antaranya CT scan, diagnostik, pemeriksaan pembuluh darah dalam jantung, tes fungsi organ keseluruhan, tes pembuluh darah, MRI, mengukur kapasitas paru-paru, tes treadmill, USG, wawancara untuk mendiagnosa gangguan mengatasi masalah, serta dan tes narkoba.
Baca juga: KPU-RSPAD pastikan pemeriksaan kesehatan bacapres masih sama
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan hasil tes kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres tidak akan langsung diumumkan ke publik.
Nantinya, hasil tes kesehatan seluruh bakal pasangan capres dan cawapres akan disampaikan oleh tim dokter ke KPU RI pada Jumat (27/10).
"Hasil tes kesehatan dari tiga bakal pasangan calon tersebut akan diumumkan oleh tim pemeriksa RSPAD Gatot Soebroto, akan disampaikan pada KPU secara resmi, pada hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB atau bakda (shalat) Jumatan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).
Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 November 2023. Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023.
Baca juga: Kepala RSPAD: Hasil tes kesehatan bapaslon disampaikan kolektif
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: KPU: Hasil tes kesehatan capres-cawapres akan diumumkan Jumat
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023