Jakarta (ANTARA News) - Perjanjian pemegang saham (shareholder agreement) antara Grup Rajawali dengan Pemerintah Indonesia diperkirakan selesai pada Jumat (14/7), sehingga pembayaran transaksi (closing transaction) pembelian 24,9 persen saham Cemex Asia Holding di PT Semen Gresik dapat dipenuhi. Seorang nara sumber di Kementerian BUMN, yang tidak bersedia disebut jatidirinya, kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis malam menyebutkan secara prinsip perjanjian antara kedua pihak tidak ada masalah lagi. "Jumat ini kemungkinan akan ada keputusan final sehingga "shareholder agreement" dapat ditandatangani," ujar sumber tersebut. Ia menjelaskan masalah yang masih mengganjal adalah soal pembahasan hak voting ("voting right") tentang pengambilan keputusan strategis di perusahaan. "Dari enam butir pokok perundingan, tinggal hak voting ini yang belum tuntas," katanya. Sedangkan butir lainnya, seperti penempatan direksi dan komisaris di Semen Gresik, disepakati akan disesuaikan dengan aturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Demikian halnya "right issue" (penerbitan saham baru--red), kedua pihak sepakat tidak mempermasalahkannya. Namun, Rajawali mengusulkan sejumlah opsi, mengingat suatu saat perusahaan membutuhkan dana terkait rencana perusahaan melakukan ekspansi usaha. Butir selanjutnya, adalah pelurusan perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchases Agreement/CSPA) yang dibuat pada 1998 antara pemerintah Indonesia dengan Cemex. Pencabutan Arbitrase, Right of First Refusal (hak menolak jika satu pihak ingin menjual saham kepihak lain--red). Hingga Kamis malam, pukul 21.30 WIB, perundingan kuasa hukum kedua pihak masih berlangsung. Managing Director and Business Development Grup Rajawali, Darjoto Setiawan, sesaat sebelum berita ini diturunkan mengatakan, perundingan dihentikan dan akan dilanjutkan pada Jumat pagi. "Setiap saat selalu ada kemajuan soal perundingan. Soal "voting right", kita juga sudah mencari dan menyampaikan jalan tengahnya, agar dapat diterima pemerintah," katanya tanpa merinci usulan jalan tengah yang dimaksud. Meski demikian, Darjoto mengkhawatirkan kalau belum juga tercapai kesepakatan, akan mengakibatkan penutupan transaksi pembelian senilai 337 juta dolar AS kepada Cemex kembali tertunda, padahal sedianya tanggal 3 Juli 2006, dan mundur menjadi 10 Juli 2006. "Sejauh ini, kita belum meminta kepada Cemex untuk memundurkan masa pembayaran, namun, setiap saat pihak Cemex tetap memonitor perkembangan perundingan antara kuasa hukum pemerintah dan Rajawali," kata Darjoto. Syarat akhir "closing transaction" ada pada "shareholder agreement". Kalau sudah ada kesepakatan, maka penandatanganan pencabutan arbitrase, penandatanganan pengakhiran CSPA 1998, dan perjanjian pemegang saham dapat dilakukan serentak. (*)
Copyright © ANTARA 2006