Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tavianto Noegroho dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan penjualan secara lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V bertempat di Pendopo Kanwil DJKN Jakarta, Jalan Prapatan Nomor 10 Jakarta.
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2010 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, disebutkan bahwa barang gratifikasi adalah barang yang telah ditetapkan status gratifikasinya menjadi milik negara oleh pimpinan KPK.
Menkeu cq DJKN selaku pengelola barang milik negara (BMN) telah menerima kembali penyerahan BMN yang berasal dari gratifikasi KPK sebanyak 45 unit/set/buah, dan dalam rangka optimalisasi pengelolaan BMN, DJKN akan melelang barang-barang tersebut.
Sementara itu penjelasan lelang akan dilaksanakan pada Senin (10/6) di Gedung Syafruddin Prawiranegara lantai 9 Utara Jalan Lapangan Banteng Jakarta.
Penjualan barang gratifikasi tersebut merupakan salah satu agenda percepatan pencapaian target pengelolaan BMN tahun 2013 berdasarkan koordinasi antara DJKN dengan KPK.
Secara lebih rinci, barang gratifikasi tersebut meliputi perhiasan dan logam mulia, peralatan elektronik, telepon genggam Blackberry, scarves Hermes, jam tangan merk Raymond Weil dan Tag Heuer, stik golf, ballpoint Montblanc, kain batik, aneka parcel dan sebagainya, yang secara ekonomis dapat memberikan kontribusi kepada keuangan negara.
Penerimaan dari hasil penjualan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara, menjadi salah satu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013