Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Penilai Kesesuaian Seluruh Indonesia atau yang lebih dikenal dengan ALSI mendukung perdagangan karbon di Tanah Air melalui layanan Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV).

"Kami siap mendukung pemerintah mewujudkan perdagangan karbon dan menjadikan Indonesia sebagai Bursa Karbon Dunia, melalui layanan Lembaga Validasi dan Verifikasi dengan skema GRK (Gas Rumah Kaca) dan NEK (Nilai Ekonomi Karbon)," kata Ketua ALSI Nyoman Susila dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

ALSI yang beranggotakan Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) yang diwakili oleh PT Sucofindo, PT TUV Rheinland, PT Mutuagung Lestari Tbk. (MUTU), dan PT TUV Nord, yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sebagai LVV, mendukung terealisasinya salah satu program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu “Rumah Kolaborasi dan Konsultasi lklim dan Karbon (RKKIK)” yang diresmikan pada 24 Oktober 2023 lalu.

Keberadaan RKKIK, sebagai sarana kolaborasi yang berfungsi memberikan layanan terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan Nationally Determined Contribution (NDC) dan NEK.

Menurut Nyoman, ALSI dapat berperan mendukung RKKIK melalui program penyuluhan dan pelatihan umum terkait rencana strategis Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Pengenalan Metodologi MRV (Measurement, Reporting, dan Verification), implementasi capaian aksi mitigasi, dan pengenalan standar ISO 17029:2019 dan ISO series turunannya.

"Hal ini sesuai dengan misi yang diemban oleh ALSI yakni mengusahakan penyuluhan dan pemasyarakatan tentang jasa-jasa sertifikasi kepada instansi-instansi pemerintah dan dunia usaha Indonesia, serta menjalin kerja sama yang baik dengan instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga yang terkait di dalam pengembangan dan Penerapan standard," ujar Nyoman.

Nyoman menambahkan bahwa empat LVV dari ALSI memiliki kompetensi dan kapasitas yang cukup dalam melakukan kegiatan validasi dan verifikasi sehingga laporan opini untuk perhitungan klaim karbon yang diterbitkan sesuai peranan LVV.

Sebelumnya, Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, melalui empat LVV itu merupakan upaya kerja sama yang tidak terpisahkan untuk membangun tata kelola karbon yang kredibel dan berintegritas.

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022, lembaga yang melakukan validasi dan verifikasi harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional berdasarkan SNI ISO/ IEC 17029: 2019 dan ISO Series turunannya.

Baca juga: BRIN: Kebijakan harga karbon cara tepat kurangi emisi rumah kaca
Baca juga: KLHK sebut nilai ekonomi karbon dukung pengendalian perubahan iklim
Baca juga: OJK: Nilai perdagangan karbon mencapai Rp29,21 miliar di Bursa Karbon

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023