Jadi ini yang kami sampaikan kepada penyidik Polri dan kepada kejaksaan untuk memberikan pemahaman yang sama.

Batam (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi terkait tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, di Batam, Rabu, mengatakan sosialisasi itu sejalan dengan telah diterbitkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ia menjelaskan tujuan utama dari sosialisasi tersebut adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.

"Seperti kita ketahui bahwa OJK saat ini juga menangani kegiatan kegiatan pengawasan bursa kargo, bullion bank, dan bullion bank ini nanti kami akan dimungkinkan untuk misalnya menyimpan atau deposito emas," ujar Tongam.

Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap aset kripto, aset keuangan digital dan juga perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan. Dengan begitu, penyidikan yang dilakukan OJK dalam sektor jasa keuangan akan semakin diperkuat.

"Misalnya dulunya tindak pidana di bidang perusahaan pembiayaan multifinance itu merupakan tindak pidana umum, karena belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana lembaga pembiayaan. Sekarang di dalam UU P2SK sudah jadi yang merupakan tindak pidana sektor keuangan," kata dia lagi.

Menurut Tongam, perlindungan konsumen juga menjadi sangat penting dan diperkuat kembali dalam UU P2SK.

"Jadi ini yang kami sampaikan kepada penyidik Polri dan kepada kejaksaan untuk memberikan pemahaman yang sama di lapangan karena kami dalam penyidikan ini tetap harus berkoordinasi dengan kepolisian, mulai dari penyelidikan dan juga berkas kami masukkan di kejaksaan. Sehingga penyamaan pendapat persepsi mengenai undang undang P2SK dan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan menjadi sangat penting," ujar dia pula.
Baca juga: OJK selesaikan 101 kasus pidana keuangan pada Juni 2023
Baca juga: OJK menerbitkan aturan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023