...Gubernur telah mengarahkan Umar agar mengemban tugas dan kewenangan...
Ambon (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi belum memutuskan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru sehubungan Bupati Teddy Tengko dieksekusi 25 Mei 2013 terkait korupsi APBD setempat tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp42,5 miliar.
"Kami masih menunggu keputusan Mendagri menindaklanjuti usul Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu pada 31 Mei 2013," kata Karo Pemerintahan Setda setempat, Jusuf Putirulan, ketika dikonfirmasi, Minggu.
Mendagri telah menerima pengajuan permohonan pemberhentian Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko oleh Gubernur Maluku juga pada 31 Mei 2013.
Sebenarnya Gubernur juga mengusulkan penonaktifan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona karena terlibat kasus dugaan korupsi dana APBD setempat tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Pertimbangannya Ditreskrimsus Polda Maluku telah melimpahkan hasil penyidikan sudah lengkap(P21) Umar ke kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku pada 30 Mei 2013.
Pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) belum dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku karena Umar belum memenuhi panggilan penyidik.
"Jadi Gubernur telah mengarahkan Umar agar mengemban tugas dan kewenangan Wakil Bupati Kepulauan Aru sebagaimana ketentuan perundang - undangan," tegas Jusuf.
Wakil Bupati dalam pengembangan tugas dan tanggung jawab hendaknya bersinergi dengan Sekda Kepulauan Aru, Abraham Gainau.
Jusuf memastikan, Gubernur juga telah menyikapi permintaan Umar untuk adanya kebijakan diberikan kepadanya mengemban tugas Plt Bupati Kepulauan Aru.
Mendagri, Gamawan Fauzi di Jakarta pada 31 Mei 2013 menyatakan, sedang menunggu usul Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu terkait pengganti Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko.
"Senin (3/6), Gubernur bertemu saya dan mungkin sudah membawa usul (pemberhentian Teddy). Kalau itu sudah, maka akan disertakan penggantinya, wakilnya dinaikkan," kata Mendagri ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat(31/5).
Terkait status hukum Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona, yang juga diduga terlibat kasus korupsi lain, Mendagri mengaku belum mengetahui kejelasan status hukum tersebut dari Gubernur Maluku.
Oleh karena itu, pada pertemuan dijadwalkan Senin(3/6) akan dibicarakan mengenai kasus korupsi yang menjerat orang nomor dua di Kabupaten Kepulauan Aru tersebut.
"Kalau dia (Umar Djabumona) sudah terdakwa, tentu akan kami nonaktifkan juga. Kalau Teddy Tengko diberhentikan dan Umar juga dinonaktifkan, maka kami akan menunjuk pejabat," tandasnya.
Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013