Bandung (ANTARA News) - Menpora Menpora Adyaksa Dault menyatakan bahwa dirinya tak pernah memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso untuk mengalihfungsikan stadion Menteng dari sarana olahraga menjadi sarana lain. "Saya sudah mencoba menghubungi Sutiyoso melalui telepon selelurnya, tapi tidak pernah diangkat," kata Menpora setiba di Bandung dalam rangka kunjungan kerja pada Kamis Malam. Menurut dia, dirinya sudah menjelaskan kepada DPR tentang sarana dan prasarana olahraga dimana sesuai dengan Undang-undang bahwa pengalihfungsian harus melalui persetejuan menteri. Berdasarkan pasal 67 ayat 7 UU Sistem Keolahragaan Nasional bahwa setiap orang yang mengalihfungsikan sarana olahraga tanpa perstujuan pemerintah atau yang berwenang lebih tinggi akan dikenakan denda maksimal Rp20 miliar dan hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, Komisi X DPR RI, yang menangani masalah pendidikan dan olahraga, akan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklarifikasi masalah pengubahan peruntukan Stadion Menteng Jakarta Pusat, dengan mengadakan dialog bersama DPR, pengurus Persija, dan warga setempat. "Kami semua perlu kejelasan mengapa Pemprov DKI Jakarta ingin menggusur stadion ini dan agar mereka mendengar apa yang diinginkan Persija dan warga Menteng," kata anggota Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Aan Rohanah, usai berkeliling meninjau stadion tersebut, Kamis pagi. Lebih lanjut ia menjelaskan tidak tertutup kemungkinan Komisi X akan meminta beraudiensi dengan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, dalam waktu dekat guna membahas masalah tersebut. Sebelumnya pada Rabu (12/7) pengurus Persija yang diwakili Sekretaris Umum Biner Tobing dan Bendahara Djajat Sudrajat dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR mengatakan bahwa Walikota Jakarta Pusat Drs Muhayat, telah mengirimkan surat tertanggal 7 Juli 2006 untuk mengosongkan wilayah Menteng dalam waktu 7 x 24 jam.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006