mengurus itu (DPTb) hanya sampai H-30 pemilihan (15 Januari 2023)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat (Jakbar) meminta masyarakat yang ingin pindah memilih, segera mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk menjamin pemenuhan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti di Jakarta Barat, menyebut pengurusan DPTb dapat dilakukan mulai tingkat kelurahan hingga KPU kota.

"(Pengurusan DPTb) itu dapat dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan dan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota masing-masing," ucap Istianti.

Hingga Selasa ini, lanjutnya, jumlah DPTb masuk adalah 785 orang, sementara jumlah DPTb keluar adalah 1147 orang.

Istianti menyebut, umumnya DPTb pindah memilih hanya dapat diurus hingga H-30 pemilihan.

Baca juga: KPU: 13.503 pemilih DPTb di DKI Jakarta

"Jadi, bisa mengurus itu (DPTb) hanya sampai H-30 pemilihan (15 Januari 2023)," kata Istianti.

Batas waktu mengurus DPTb tersebut, kata Istianti, berkaitan dengan kategori DPTb dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3).

Dalam aturan tersebut, DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi.

Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.

Selain itu, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili atau tertimpa bencana alam.

Baca juga: KPU Jakarta: surat suara DPTb sudah dicetak

"Semua kategori tersebut disarankan untuk mengurus DPTb maksimal pada 15 Januari 2023 (H-30) Pemilu," kata Istianti.

Namun, kata Istianti, khusus bagi kategori bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana atau menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih bisa mengurus DPTb dari H-29 hingga H-7 pemilihan (16 Januari-7 Februari 2024).

Sebelumnya, Kepala Suku Badan (Kasuban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Barat, Mohammad Matsani meminta kepada pegawai lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Barat dan seluruh masyarakat untuk menyampaikan imbauan pengurusan DPTb kepada tetangga sekitar.

"Mohon diinformasikan kepada lingkungan masyarakat bapak/ibu sekalian," kata Matsani pada Senin (11/9).

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023