lebih banyak dibanding UMKM fesyen maupun kerajinan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengutamakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor kuliner makanan dan minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal sebelum wajib halal berlaku Oktober tahun depan.
“Karena memang secara persentase, UMKM yang berproduksi di bidang kuliner itu juga lebih banyak dibanding UMKM fesyen maupun kerajinan,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo dalam Seminar Halal 2023 di Jakarta Timur, Selasa.
Ratu menjelaskan, prioritas yang diberikan pada UMKM kuliner tersebut adalah karena proses sertifikasi halal bagi UMKM yang mendaftar sertifikasi halal melalui jalur reguler mencakup audit.
Sementara itu, UMKM yang mengajukan sertifikasi halal secara mandiri (self-declare) cukup menjalani verifikasi dan validasi oleh penyedia halal dari MUI yang akan memeriksa kehalalan komposisi produk-produk yang dilaporkan secara mandiri tersebut.
Baca juga: Sertifikat halal dinilai bantu UMKM di Jakarta berekspansi
Ia mengatakan bahwa pihaknya membantu UMKM yang mengajukan sertifikasi halal lewat jalur reguler dengan cara menanggung biayanya, sementara pemerintah pusat berperan membantu UMKM yang mengajukan sertifikasi halal secara mandiri.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah rutin menyosialisasikan sertifikasi halal bagi UMKM sejak 2015, setahun setelah disahkannya UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Kami juga menganggarkan biaya-biaya yang diperlukan untuk membantu UMKM yang produknya harus bersertifikat halal dalam APBD, serta mulai menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis sejak 2018," katanya.
Data Dinas PPKUKM DKI Jakarta menunjukkan bahwa atas kerja sama dengan LPPOM MUI, 7.512 pelaku usaha telah menerima sertifikat halalnya dalam periode 2015 hingga 2022.
Baca juga: DPRD DKI dorong UMKM dapatkan sertifikasi halal
Lalu pada 2023, pendampingan terus dilakukan untuk 3.075 pelaku usaha sebagai upaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Adapun pendampingan kelompok pertama telah terlaksana untuk 1.075 pelaku usaha periode Maret-Juni 2023, pendampingan kelompok kedua setelahnya ditujukan untuk 1.000 pelaku usaha, dan pendampingan kelompok ketiga juga telah dilaksanakan pada pertengahan September 2023.
Sementara itu, Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menetapkan bahwa produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal mulai dari 17 Oktober 2024.
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023