Trisman mengungkapkan hal tersebut menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG untuk terdakwa Zainal Abidin dan Syamsul Makrif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa malam.
"Apakah ada arahan untuk menyukseskan event MXGP tahun 2022 di Sumbawa itu?" tanya Hasan Basri mewakili jaksa penuntut umum kepada Trisman.
"Iya, kita diminta back-up untuk support tiket penonton, itu arahan dari pimpinan, beliau (Zainal Abidin) sampaikan itu di ruangan saya," jawab Trisman.
Dia menyampaikan bahwa terdakwa Zainal Abidin sebagai Kepala Dinas ESDM NTB meminta dirinya secara khusus untuk menghubungi seluruh mitra, termasuk PT AMG.
"Waktu itu, saya hubungi Rinus, saya sampaikan sesuai arahan pimpinan (Zainal Abidin), mohon bantuan untuk pembelian tiket," ujar Trisman.
Baca juga: Kadis ESDM NTB terungkap terima titipan amplop diduga berisi uang
Arahan terdakwa, jelas dia, bukan dalam bentuk permintaan uang, melainkan hanya dukungan secara umum dari pihak mitra.
Usai menyampaikan kepada Rinus, Trisman mengakui bahwa dirinya mendapatkan dukungan dalam bentuk uang senilai Rp35 juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer ke rekening bank milik Desna, tenaga kontrak pada Dinas ESDM NTB.
"Ditransfernya tanggal 20 Juni 2022. Penarikannya 21 Juni 2022, itu melalui rekening Desna," ucap dia.
Setelah mendapatkan kiriman uang, Trisman menghubungi Desna dan meminta untuk melakukan pembelian tiket penonton MXGP di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) NTB.
"Malam tanggal 20 Juni 2022 itu saya suruh Desna belanjakan tiket. Sebagian yang saya minta tarik, kalau nggak salah Rp15 juta, itu untuk 100 tiket," kata Trisman.
Baca juga: Jaksa ungkap peran tiga bekas pejabat Dinas ESDM NTB di kasus tambang
Tiket yang dibeli dari Diskominfo NTB kemudian diberikan Desna kepada Trisman. Ada yang sebagian dibagikan secara gratis kepada masyarakat dan ada juga ke terdakwa Zainal Abidin.
"Ke pimpinan (Zainal Abidin) itu saya berikan dalam amplop titip lewat Bu Sri (Sekretaris Kadis ESDM NTB)," ujarnya.
Dengan memberikan keterangan demikian, Trisman mengaku tidak pernah memberikan uang tunai yang bersumber dari PT AMG kepada terdakwa Zainal Abidin.
"(Berikan) tiket, bukan uang, itu tanggal 21 Juni, yang jelas sebelum berangkat (Zainal Abidin) ke Sumbawa," kata Trisman.
Baca juga: Tiga mantan pejabat ESDM masuk antrean sidang korupsi tambang PT AMG
Baca juga: PT AMG tercatat tidak ada setor iuran tetap ke negara
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023