Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Mohammad Rizal mengatakan bahwa pengelolaan barang milik daerah (BMD) merupakan elemen kunci dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif dan transparan.
Hal itu disampaikan Rizal saat menggelar tiga pendidikan dan pelatihan (diklat) yang terdiri atas pengelolaan BMD, perencanaan dan penganggaran perangkat daerah dan perbendaharaan keuangan daerah di Jakarta, Selasa.
"Penatausahaan barang milik daerah yang tertib, efektif, dan optimal dapat dicapai dengan mencatat data barang yang informatif sesuai dengan kondisi dan kodifikasi barang," kata Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Rizal menjelaskan ada lima langkah yang harus diikuti agar pengelolaan BMD berjalan dengan tertib, efektif, dan optimal. Pertama, melakukan pencatatan data barang yang informatif sesuai dengan kondisi barang dan kodifikasi barang.
Kedua, melakukan rekonsiliasi secara berkala antara pengurus barang dengan pelaksana akuntansi pada tingkat satuan kerja perangkat daerah maupun di tingkat pemerintah daerah.
Ketiga, melakukan pengecekan barang secara berkala. Keempat, melakukan pencatatan secara tepat waktu.
Kelima, menyajikan dan menyampaikan laporan BMD secara tepat waktu sesuai dengan periode pelaporan.
Baca juga: BPSDM Kemendagri dukung optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah
Baca juga: Wamendagri minta BPSDM gelar program pengembangan ASN di Papua
Sementara alasan digelarnya diklat perencanaan dan penganggaran perangkat daerah, yaitu sebagai upaya mendukung pengembangan kompetensi dalam perencanaan dan penganggaran tahunan lebih matang.
Ia menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mempromosikan perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja dan efisiensi alokasi sumber daya melalui Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM).
Selain itu, untuk alasan digelarnya diklat perbendaharaan keuangan daerah, yaitu dalam rangka menjaga efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pasalnya, reformasi pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara termasuk daerah telah mengharuskan pejabat pengelola keuangan menciptakan pengendalian manajemen yang efektif.
"Selain itu, diklat ini menekankan pentingnya pemahaman terhadap peraturan-peraturan terkait, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," jelasnya.
Rizal mengatakan seluruh kegiatan ini untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi, mendukung keamanan sumber dana yang dikelola, serta ketaatan ketentuan yang berlaku.
Hal ini untuk memastikan pemeliharaan data informasi keuangan secara andal, katanya.
"Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi partisipasi ASN dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka. Diklat ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengelolaan barang milik daerah, perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan keuangan daerah," pungkas Rizal.
Adapun Diklat BMD digelar berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023