Prabowo dan Gibran akan berangkat bersama-sama dari Kartanegara.
Jakarta (ANTARA) - Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan berangkat ke Kantor KPU dari kediaman Prabowo di Kartanegara 4 Jakarta Selatan, Rabu (25/10).
"Pak Prabowo dan Gibran akan berangkat bersama-sama dari Kartanegara," kata Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani dalam jumpa pers Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Jakarta, Selasa.
Ahmad Muzani mengatakan bahwa keduanya akan diantarkan oleh ketua umum partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Mereka dari Kartenegara bertolak ke Stadion Indonesia Arena di kawasan Gelora Bung Karno untuk bertemu kader dan relawan yang sudah menunggu di sana," katanya.
Menurut dia, kegiatan di Stadion Indonesia Arena pada pukul 09.00 WIB. Bakal pasangan calon ini akan menyapa sukarelawan di sana.
"Pak Prabwo dan Gibran akan berpidato di sana menyapa relawan yang akan mengantarkan mereka ke KPU RI," kata Ahmad Muzani.
Kegiatan ditutup dengan doa dan rombongan bergerak ke Taman Suropati, lalu bakal pasangan calon akan mengikuti pawai kirab budaya dari Taman Suropati menuju KPU RI.
"Kami akan mendaftarkan Pak Prabowo dan Gibran ke KPU pada pukul 10.00 WIB," katanya
Atas nama Koalisi Indonesia Maju, Ahmad Muzani meminta maaf kepada warga Jakarta jika kegiatan besok mengganggu aktivitas mereka
"Kami mohon maaf jika kegiatan yang menyebabkan kemacetan panjang," kata dia.
Baca juga: Petinggi KIM rapat persiapan pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI
Baca juga: KPU terima surat pemberitahuan pendaftaran Prabowo-Gibran
KPU RI menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023