Pangkalpinang (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang sekolah negeri menarik pungutan yang memberatkan siswa di sekolah itu.
"Kami meminta dinas pendidikan di daerah untuk mengawasi dan menindak sekolah negeri yang melakukan pungutan menjelang memasuki tahun ajaran 2013-2014," kata Staf Khusus Mendikbud bidang Komunikasi dan Media, Sukemi, di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Sabtu.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
"Sekolah milik pemerintah maupun pemerintah daerah sebagai pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orangtua atau walinya," tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam pendidikan ini ada tiga jenis biaya yaitu biaya operasional yang sudah ditutupi Biaya Operasional Sekolah (BOS), biaya personal merupakan tanggungjawab siswa dan orang tua dan biaya investasi.
"Biaya investasi ini itu menjadi tanggung jawab pemerintah, misalnya biaya untuk pembangunan perpustakaan, rehab gedung sekolah, oleh karena itu, sekolah negeri ini dilarang melakukan pungutan," ujarnya.
Ia mengatakan, terkait otonomi daerah, maka pengawasan dan sanksi sekolah yang melakukan pungutan liar ini dilakukan pemilik sekolah atau instansi yang terkait di kabupaten/kota.
"Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada sekolah yang melanggar peraturan ini," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mengharapkan pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memperketat pengawasan dan mempersiapkan sanksi administrasi yang menimbulkan efek jera kepada sekolah negeri yang melakukan pungutan liar.
"Kami hanya sebatas mengimbau, sementara pengawasan dan tindakan merupakan kewenangan kabupaten/kota, ini terkait otonomi daerah," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, sekolah yang didirikan masyarakat atau swasta juga tidak boleh melakukan pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, kelulusan dan juga untuk kesejahteraan anggota komite atau lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan.
"Kami tegaskan sekolah swasta dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orangtua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis karena akan memberatkan ekonomi mereka dalam meningkatkan pendidikan anak yang berekonomi lemah," ujarnya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013