Magelang (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Magelang menjatuhkan vonis bebas kepada Abriyarso Priharto Boyoh (39) karena tidak terbukti menganiaya aktor Clift Andro Natalie atau Clift Sangra (40).
Putusan itu dibacakan dalam lanjutan sidang di PN Kota Magelang di Magelang, Kamis, oleh Ketua Majelis Hakim Emmy Herawati, SH didampingi dua anggota Taufik Rachman, SH dan Toch Simanjutak, SH.
Abriyarso yang suami artis Kiki Maria (43) didakwa menganiaya Clift Sangra yang juga suami artis Suzanna (63) pada 14 November 2005 dalam suatu pertengkaran keluarga terkait kabar rencana pembunuhan terhadap Suzanna oleh suruhan Clift.
Dalam sidang Selasa (11/7) Clift divonis hukuman penjara empat bulan karena menganiaya Abriyarso pada 14 November 2005 itu dengan menembak Abriyarso menggunakan pistol berpeluru karet mengenai bagian perut.
Kiki Maria adalah puteri Suzanna dari suami pertama almarhum Dicky Suprapto.
Saat sidang Kamis (13/7) itu Abriyarso didampingi Tim Penasihat Hukum Oncan Purba, SH dan Haryanto, SH, KN dari Kantor Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM Yogyakarta. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Benny Guritno, SH, MH.
Benny menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim atas Abriyarso itu. JPU Benny dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum empat bulan penjara.
Abriyarso terlihat meneteskan air mata saat mendengar vonis bebas atas dirinya itu, dia lalu memeluk dua orang penasihat hukumnya.
Hadir dalam sidang itu isterinya, Kiki Maria dan dua anaknya yakni Ancilia Aisha Yohanna (16) dan Ignazt Boyoh (13). Mereka juga terlihat meneteskan air mata saat mendengar vonis bebas atas terdakwa.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan itu.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006