Atambua, NTT (ANTARA News) - Pemerintah Timor Timur (Timtim) hingga kini masih memberlakukan status kewarganegaraan Penduduk Warga Negara Indonesia (PWNI) Luar Negeri (LN) sehingga memberi kemudahan kepada para pedagang atau pengusaha kecil untuk tetap berada di negara kecil bekas provinsi ke-27 Indonesia itu. "Cukup banyak warga negara Indonesia dari Pulau Jawa dan daerah lainnya yang memanfaatkan kebijakan PWNI-LN itu untuk berlama-lama di Timtim," kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Atambua, Benny Hale, di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis. Pejabat imigrasi yang pernah mengabdi di Timtim itu mengatakan, lebih dari 300 orang WNI dari berbagai daerah di Indonesia lebih memilih bekerja di Timtim meskipun hanya mengandalkan paspor dan visa kunjungan sosial budaya, bahkan berani berusaha dan memiliki aset tak tergerak di negara itu. Hampir 80 orang WNI yang kembali memasuki wilayah Timtim semenjak TNI tidak lagi melarang bepergian ke negara itu terhitung tanggal 11 Juli lalu, mengaku ingin mengecek asetnya yang ditinggal pergi saat kerusuhan pasca pemecatan hampir 600 tentara Timtim (FDTL) pada 22 Mei lalu sekaligus melanjutkan profesinya sebagai pedagang. Sebagian WNI itu telah mengantongi visa kunjungan yang dibubuhi cap PWNI-LN oleh Imigrasi Timtim, sebagiannya lagi berupaya untuk memperoleh legitimasi hukum bebas visa selama mendiami negara yang baru menyatakan kedaulatannya lima tahun lalu. "Para pedagang asal Indonesia itu berlomba-lomba mendapatkan kesempatan mendiami Timtim tanpa harus memperpanjang visa kunjungan disertai pembayaran administrasinya. Tentu harus melewati serangkaian proses sebelum mendapatkan cap PWNI-LN itu," ujar Hale. Prosedurnya, katanya, diawali dengan pemberitahuan identitas diri di Kedutaan Besar RI (KBRI) di Dili setelah melewati pejabat imigrasi Timtim dengan menunjukkan paspor dan visa kunjungan. Jika memenuhi persyaratan atau dianggap layak maka KBRI akan memberikan rekomendasi untuk memperoleh cap PWNI-LN di keimigrasi Timtim. Warga Indonesia yang telah memiliki cap PWNI-LN itu berhak mendiami negara Timtim tanpa biaya perpanjangan visa selama dua tahun terhitung tanggal memperoleh legitimasi kewarganegaraan itu. "Tampaknya ada kemudahan yang diberikan Pemerintah Timtim kepada para pedagang asal Indonesia yang memasuki negara itu untuk bekerja. Mungkin saja makin banyak pedagang di Timtim maka kebutuhan pokok masyarakat di sana makin terpenuhi," ujarnya. Ia mengakui, jumlah WNI yang menyeberang ke Timtim dalam tiga hari terakhir ini cenderung bertambah. Saat pintu perbatasan dibuka Selasa (11/7) pukul 12.00 Wita, hanya belasan orang yang melintas ke Timtim namun jumlahnya berlipat ganda di hari kedua dan ketiga yang totalnya mencapai 64 orang.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006