Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Malang Nuzul Nurcahyo, Sabtu, menjelaskan ada 13 kriteria yang menjadi penilaian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sehingga kota pendidikan itu meraih Adipura Kencana.
"Salah satu kriteria yang dinilai oleh KLH adalah pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang. Gas metan sampah di TPA tersebut dimanfaatkan untuk bahan bakar pengganti elpiji bagi warga sekitar," paparnya.
Pada 1993, Malang juga pernah menyabet Adipura Kencana, dan baru diboyong kembali tahun ini.
Kepastian Adipura Kencana bagi kota Malang itu dituangkan dalam SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 192 Tahun 2013 tentang Penghargaan Adipura 2013.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013