Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa penggunaan KKPD tersebut selain untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai, juga bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, kita sudah banyak diberikan kemudahan. KKPD adalah solusi untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, dengan menggunakan KKPD tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi risiko penipuan dari transaksi tunai dan mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.
Menurutnya, terhitung mulai 1 Januari 2024, seluruh transaksi keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Malang dapat menggunakan KKPD. Pemerintah Kota Malang telah melakukan kerja sama dengan sejumlah sektor perbankan.
"Untuk sementara ini, kami bekerja sama dengan Bank Jatim dan BNI 46; jadi seluruh pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemkot Malang agar segera memenuhi persyaratan untuk memperoleh KKPD," katanya.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan sosialisasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan ada pemahaman terkait pelaksanaan penggunaan KKPD di Kota Malang sesuai dengan koridor yang ditetapkan, guna mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kota Malang.
"KKPD ini adalah salah satu amanah dari pemerintah pusat untuk Pj Wali Kota. Mari kita sukseskan penggunaan KKPD sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan di lingkungan Pemkot Malang guna mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kota Malang," katanya.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2023