Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan ada 4.792 kasus keracunan pangan hingga 16 Oktober 2023, dengan total kasus luar biasa keracunan pangan (KLB KP) sebanyak 96 kasus.
Ketua Tim Kerja Penyehatan Pangan Direktorat Penyehatan Lingkungan Kemenkes Cucu Cakrawati Kosim mengatakan jumlah tersebut meningkat lebih dari 1.000 kasus dibandingkan dengan pada 2022 yang hanya memiliki 3.514 kasus.
"Bila dibandingkan dengan 2022 ini sudah melebihi satu tahun yang lalu, tapi saat ini baru sampai Oktober, jumlah kasusnya sudah melebihi di tahun 2022," katanya dalam acara Sosialisasi Jejaring Laboratorium Pangan yang disiarkan secara daring di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan kasus keracunan pangan tertinggi di Provinsi Jawa Barat dengan total kasus mencapai 1.679, diikuti Jawa Tengah sebanyak 1.082 kasus, dan Jawa Timur 701 kasus.
Baca juga: Cegah kasus keracunan, Dinkes pastikan keamanan pangan di ajang MotoGP
Untuk KLB KP tertinggi di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Jawa Barat yang sama-sama memiliki kasus luar biasa sebanyak 19 kasus.
Kasus keracunan akibat pangan ini telah merenggut nyawa 15 orang atau berdasarkan statistik angka kematian (case fatality rate) yakni 0,31 persen.
Ia mengatakan sumber utama penyebab keracunan massal adalah masakan rumah tangga yang menyumbang total keseluruhan kasus luar biasa sebanyak 53 persen.
Ia menjelaskan alasan masakan rumah tangga menjadi penyebab keracunan karena kurangnya perhatian sanitasi saat memasak pada acara kemasyarakatan.
"Masakan rumah tangga menjadi sumber KLB KP yang relatif besar, seperti diketahui sifat gotong royong di Indonesia ini cukup tinggi, ketika ada saudara hajatan, maka mereka dengan sukarela bergotong royong untuk ikut memasak. Nah ini menjadi salah satu sumber KLB KP ini banyak di masyarakat," katanya.
Baca juga: Dinkes Garut siagakan petugas tangani korban susulan keracunan satai
Baca juga: Korban keracunan makanan di Cianjur menjadi 79 orang
Baca juga: Pemkab Sleman tanggung biaya perawatan korban keracunan massal
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023