"Ini sebagai bentuk penelusuran informasi awal, lalu kami jadikan temuan setelah kami telusuri pada 10 Oktober lalu dan sudah kami putuskan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh dua ASN tersebut,"
Serang (ANTARA) - Bawaslu Kota Serang Provinsi Banten menemukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota tersebut yang merupakan seorang guru terindikasi melanggar netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.
 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrruri di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, hal ini sebagai bentuk informasi awal yang kemudian dilakukan penelusuran informasi dan dipastikan bahwa ada keterlibatan terhadap salah satu bacaleg DPR RI.
 
"Ini sebagai bentuk penelusuran informasi awal, lalu kami jadikan temuan setelah kami telusuri pada 10 Oktober lalu dan sudah kami putuskan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh dua ASN tersebut," katanya.
 
Dan hasil temuan tersebut maka kedua ASN ini akan direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dapat ditindak lanjuti.
 
"Bahasa diputuskan itu setelah ada pleno lima komisioner. Setelah diputuskan nanti diteruskan rekomendasinya ke KASN untuk tindak lanjutnya," katanya.
 
Bawaslu juga akan menyurati ke partai yang bersangkutan, ke perorangan, ASN dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, atas peristiwa yang terjadi.
 
Fierly mengatakan, Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi kepada KASN dan selebihnya menjadi kewenangan KASN sebagai lembaga yang berwenang.
 
"Makanya kami berikan ke KASN untuk rekomendasi terkait pelanggarannya. Partai pun akan kami surati, termasuk perorangan atau bacalegnya," katanya.
 
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan bahwa, saat ini belum ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang terkait hal tersebut.
 
"Belum ada rekomendasi dari Bawaslu sayakan diawal sudah bilang tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, kita lihat rekomendasinya jangan sampai nanti rekan-rekan kami belum diperiksa dengan optimal sudah terhukum," katanya.
 
Nanang mengatakannantinya akan dibuktikan oleh Bawaslu kemudian akan direkomendasikan kepada Pemkot Serang untuk dapat ditindakanlajuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
"Ada aturannya karena ada hukuman ringan, sedang dan berat nanti kita akan liat dulu rekomendasi dari Bawaslu seperti apa," katanya.
 
 

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023