bisa ditanyakan ke KPK
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meski pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
Ketika ditanya perihal alasan Firli meminta diperiksa di Bareskrim Polri, Ade Safri mengatakan agar bisa disampaikan kepada KPK soal itu.
"Berkenan bisa ditanyakan ke KPK, " jawab Ade Safri.
Ade Safri sebelumnya menjelaskan pemeriksaan terhadap Firli di Bareskrim Polri setelah sebelumnya menerima surat dari Pimpinan KPK tersebut tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik.
"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara FB sebagai Saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri, " kata Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan telah menindaklanjuti permintaan dimaksud dengan berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan dari ketua KPK tersebut.
Baca juga: Firli Bahuri datang ke Bareskrim penuhi panggilan penyidik
Baca juga: Lemkapi harapkan pemeriksaan Ketua KPK profesional dan transparan
Baca juga: Polda Metro Jaya sebut Ketua KPK jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023