Menurut Pasal 29 ayat (1) UU No. 8 tahun 2012, semua dana kampanye untuk parpol maupun caleg DPR/ DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan tanggung jawab parpol. Dengan begitu, tak dikenal dana kampanye caleg DPR, DPRD Provinsi/Kota yang dibua

Jakarta (ANTARA News) - Calon Legislatif DPR tidak perlu melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum karena hal tersebut merupakan tanggung jawab partai politik peserta pemilu, kata Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia Ray Rangkuti.

"Menurut Pasal 29 ayat (1) UU No. 8 tahun 2012, semua dana kampanye untuk parpol maupun caleg DPR/ DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan tanggung jawab parpol. Dengan begitu, tak dikenal dana kampanye caleg DPR, DPRD Provinsi/Kota yang dibuat sendiri," ujar Ray Rangkuti di Jakarta, Jumat.

Ray mengatakan dana kampanye terbagi dua yaitu dana kampanye parpol dan dana kampanye calon anggota DPD yang sifatnya dikenal sebagai dana kampanye personal.

Dengan mencermati ketentuan tersebut, Ray mengatakan dana kampanye untuk pemilu legislatif merupakan tanggung jawab parpol, sehingga semua pengeluaran dana kampanye yang berasal dari pribadi caleg harus didaftarkan ke buku kampanye parpol.

"Jika tidak didaftarkan, tentu dana yang dipakai dapat dinyatakan dana haram," kata Ray.

Selin itu, Ray melanjutkan bahwa sumbangan pribadi caleg untuk dana kampanye parpol tidak boleh lebih dari Rp1 miliar, tetapi parpol atau caleg dapat membelanjakan sebanyak-banyaknya dana untuk kepentingan kampanye baik parpol maupun caleg.

"Semua pemasukan dan pengeluaran harus dicatatkan dalam buku dana kampanye parpol. Dengan begitu, tidak dikenal ketentuan caleg melaporkan dana ke KPU dan caleg tidak boleh memiliki dana kampanye sendiri tanpa dilaporkan ke parpol," kata Ray.
(S038/Z003)

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013