Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut Eka S pada sidang perdana Gustami di PN Tanjungkarang, di Bandarlampung, Lampung, Senin.
Baca juga: Polda Bengkulu tangkap mantan polisi karena jual narkoba
"Bahwa terdakwa berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhamma Rivaldo, alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB dengan maksud untuk meminta 'jatah' sebesar Rp15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," kata Eka.
Atas permintaan tersebut, lanjut dia, seseorang dengan insial BNB kemudian menawar dan menegosiasikan upah atau jatah yang diminta oleh terdakwa itu. "Akhirnya disepakati sebesar Rp8 juta per kilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap oknum pejabat Padang Pariaman diduga pakai sabu-sabu
Jaksa juga mengatakan setelah ada kesepakatan atau jatah sebesar Rp8 juta tersebut, terdakwa diarahkan BNB untuk berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo.
"Kemudian Muhammad Rivaldo meminta terdakwa untuk menunggu informasi lebih lanjut jika ada pengiriman narkotika yang akan melintasi Pelabuhan Bakauheni," kata dia.
Diketahui Gustami telah delapan kali mengawal narkotika yang dimiliki jaringan Pratama. Dari delapan kali pengawalan narkotika itu, Gustami berhasil meloloskan narkotika jenis sabu seberat 150 kg dan 2.000 pil ekstasi.
Baca juga: Empat personel Polrestabes Medan dipecat dengan tidak hormat
Maka atas perbuatannya itu, Gustami dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika, atau dijerat dengan pasal 137 huruf a juncto pasal 136 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023