Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu konfirmasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai status berkas berita acara pemeriksaan tiga karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menjadi tersangka dugaan penggelapan emas seberat 59 kg milik nasabah Ratna Dewi.
"Diharapkan segera selesai, kita masih menunggu kejaksaan, apakah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) atau masih ada petunjuk lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Toni Harmanto di Jakarta, Jumat.
Toni mengatakan penyidik telah melimpahkan tahap pertama berkas tiga tersangka dugaan pemalsuan dan penggelapan emas senilai Rp32 miliar itu.
Polisi telah dua kali melimpahkan tahap pertama berkas ketiga tersangka karena kejaksaan meminta penyidik memenuhi petunjuk tambahan dari saksi dan keterangan tersangka.
Ratna Dewi melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp32 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012 silam.
Polisi telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.
Mereka ikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polisi akan menyelidiki kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, termasuk siapa saja yang bertanggungjawab terhadap kasus penggelapan dan pemalsuan emas milik nasabah itu.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013