Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Menteri Keuangan soal pemberitahuan tentang kesepakatan pimpinan KPK untuk tidak menerima gaji ke-13. Humas KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Kamis, mengatakan, surat tersebut telah dikirimkan KPK secara langsung kepada Menteri Keuangan pada 11 Juli 2006. "Surat tertanggal 7 Juli 2006 itu dikirimkan KPK secara langsung kepada Menteri Keuangan pada 11 Juli 2006 dan diterima oleh Koordinator Pelaksana Persuratan Tata Usaha Menteri Keuangan, Usman," tutur Johan. Ia menambahkan KPK menyimpan bukti tanda terima surat dengan nomor agenda Menkeu 7040/MK/2006. Johan mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan, Mulia Nasution, yang mengatakan Depkeu belum menerima surat resmi dari instansi yang menyatakan tidak akan mencairkan gaji bulan ke-13. Mulia juga mengatakan sampai saat ini belum ada pejabat dari instansi yang mengembalikan gaji ke-13. Gaji ke-13, lanjut Mulia, sudah mulai dicairkan kepada instansi-instansi pemerintah. Menanggapi pernyataan Mulia tersebut, Johan mengatakan, kemungkinan besar surat dari pimpinan KPK masih menunggu giliran masuk ke meja Menteri Keuangan. Johan mengatakan sampai saat ini KPK belum menerima pencairan gaji bulan ke-13 karena adanya surat penolakan dari pimpinan KPK tersebut.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006