Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil pihak yang menjual pelat dinas palsu kepada tersangka M (26), pengemudi yang ugal-ugalan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara.
(Kasubdit) 4 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Samian saat dikonfirmasi di Jakarta Senin.
Samian menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan guna memastikan sosok penjual pelat palsu tersebut.
"Untuk memastikan karena dia kan di 'story' pembelian ada. Melalui 'marketplace'-nya apa, dari 'marketplace' siapa kan belum tahu juga ketahuan di situ. Dari situlah yang kita panggil 'marketplace' itu dulu untuk jelaskan siapa identitasnya nanti," katanya.
Samian menjelaskan bahwa pelat dinas tak bisa diperjualbelikan secara bebas. Karena itu, polisi bakal melakukan pendalaman untuk membuka kemungkinan menjerat penjual pelat tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap pengemudi ugal-ugalan dan berpelat dinas palsu di Jakut
Baca juga: Polda Metro tertibkan penggunaan pelat nomor dinas cegah pemalsuan
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap M (26), pengendara mobil yang ugal-ugalan dan berpelat dinas palsu di Pluit, Jakarta Utara.
"Berbekal adanya laporan polisi dari korban. Kemudian informasi dari medsos dan masyarakat, kurang dari 24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkapkan identitas pelaku dan mengamankannya," kata Samian di Jakarta, Jumat (20/10).
Samian juga menjelaskan bahwa pelat mobil pelaku tersebut adalah pelat dinas Kemenhan dengan nomor 5727-00 dibeli dari "marketplace" seharga Rp500.000 dan bukan pelat resmi dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Sebelumnya beredar video viral dari akun Intragram @kiki.salim22 dengan Tag Line "PENGEMUDI FORTUNER PELAT POLISI ANCAM PENGENDARA LAIN PAKAI TONGKAT BESI, DIDUGA KARENA TIDAK DIBERI JALAN"
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023