Jakarta (ANTARA) -
"Ini setelah KCN mendapatkan persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.970/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2023 tanggal 28 Agustus 2023," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antoni Arif Priadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, hal itu untuk menjamin kepastian hukum terkait kebutuhan pelayanan dalam menjamin kelancaran arus kapal dan barang untuk kegiatan bongkar muat dengan memperhatikan beberapa hal.
Hal itu adalah pertama, selama terus menaati peraturan yang berlaku di bidang kepelabuhanan, angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dan aturan lain yang berlaku.
Baca juga: KSOP Marunda: Penerimaan PNBP turun akibat terminal KCN stop operasi
Kedua, memberikan pelayanan terhadap kapal dan barang dengan memperhatikan aspek kelayakan teknis, keselamatan dan keamanan pelayaran serta sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan kapal dan barang yang telah ditetapkan.
Ketiga, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Marunda diminta mengawasi seluruh kegiatan bongkar muat di Terminal Umum KCN setelah dioperasikan kembali, dan melaporkan hasil pengawasannya secara berkala kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“Kami menginstruksikan kepada Kepala Kantor KSOP Kelas II Marunda untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat di Terminal Umum KCN dan melaporkannya secara berkala,” kata Antoni.
Kepala Kantor KSOP Kelas II Marunda Rahman mengajak pihak terkait untuk pro-aktif serta bertanggung jawab mengembangkan serta mengoperasikan pelabuhan berdasarkan strategi pertumbuhan ekonomi hijau.
Baca juga: Terminal KCN Marunda sumbang PNBP lebih dari Rp20 miliar
“Ini untuk menjamin pembangunan yang mengantisipasi kebutuhan generasi mendatang, mendatangkan keuntungan dan meningkatkan kemakmuran daerah yang dilayaninya, namun tetap memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan,” ujar Rahman.
Lebih lanjut, Rahman berharap ke depan keberlanjutan lingkungan dapat lebih diperhatikan dalam pembangunan dan pengembangan pelabuhan yang sejalan dengan pembangunan ekonomi nasional, serta diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023