Jakarta (ANTARA) - Bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengatakan partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) melakukan konsolidasi di internal masing-masing usai menetapkan dirinya dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024.
"Hari ini, masing-masing partai saya kira melakukan konsolidasi di partainya masing-masing," kata Prabowo di Jakarta, Senin.
Ketua umum Partai Gerindra itu memberikan pengarahan kepada kader-kader partai dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di Jakarta, Senin.
Baca juga: Prabowo bersyukur MK tolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres
Rapimnas tersebut, kata Prabowo, untuk konsolidasi dan membulatkan dukungan setelah KIM menetapkan Prabowo-Gibran sebagai bakal pasangan capres-cawapres.
"Ini agenda internal partai," tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Rapimnas Partai Gerindra di Jakarta, Senin, bertujuan untuk memantapkan pemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
"Rapimnas ini forum tertinggi di bawah rakernas dan akan menghasilkan keputusan dalam menyukseskan Prabowo-Gibran. Ini agenda internal dan jadi pemantapan yang akan disebar ke seluruh Indonesia. Setelah ini baru dalam bentuk aksi baik dari pusat hingga ke tingkat ranting," kata Muzani.
Baca juga: Prabowo-Gibran tidak ubah jadwal pendaftaran ke KPU pascaputusan MK
KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: KPU: Duet Prabowo-Gibran sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023