Surabaya (ANTARA News) - Kalangan importir di Jatim mengeluhkan berbelitnya proses pengeluaran barang dari kawasan pabean yang akhirnya berdampak terhadap biaya tinggi.
Keluhan kalangan importir tersebut terungkap dalam acara
Customer Gathering bertema Reformasi dan Strategi Kebijakan Ditjen Bea Cukai Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Ekspor Impor yang digelar Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jatim, di Surabaya, Kamis.
Seorang importir mencontohkan, pengeluaran barang impor dari kawasan pabean selama ini prosesnya cukup panjang, karena persyaratan atau perijinan yang ditetapkan, melalui institusi yang berbeda.
Contohnya, untuk mengeluarkan barang impor yang segera dipasarkan ke konsumen, harus memperoleh Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Bea Cukai.
Padahal, untuk memperoleh SPPB importir harus melengkapi dengan Surat Pemberitahuan Barang (SPB) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
"Dengan begitu, proses pengeluaran barang menjadi lebih lama, karena harus menunggu keluarnya ijin dari instansi yang berbeda," kata seorang importir dari Gresik.
Namun demikian, Kepala Pelayanan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Dwi Cahyo mengatakan bahwa Bea Cukai sebagai institusi yang mengawasi keluar masuknya barang, perlu hati-hati agar tidak terjadi masuknya barang selundupan.
Dalam acara yang dihadiri sekitar 100 importir itu ia mengakui bahwa untuk bisa mengeluarkan ijin pengeluaran barang dari kawasan paben, Bea Cukai juga harus menjalankan aturan titipan dari instansi terkait lainnya.
Bahkan, lanjutnya, untuk hal-hal tertentu harus melakukan koordinasi agar tidak salah dalam mengklasifikasikan suatu barang. Karena perbedaan pendapat tentang klasifikasi barang, bisa menyebabkan pula barang tidak bisa segera keluar.
Ia mencontohkan, impor daging sapi yang sudah dibungkus plastik apakah pengawasan dan perijinannya masuk ke Balai Pengawasan Obat Makanan dan Minuman (BPOM) atau ke Balai Karantina.
Contoh lainnya, untuk mendatangkan laptop bekas dengan tujuan diperbantukan kepada pihak lain, maka importir yang bersangkutan juga harus memperoleh ijin dari instansi yang berwenang.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006