Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Hamid Awaluddin, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan segel sampul surat suara Pilpres I dan Pilpres II. Namun, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Jakarta, Kamis, mengatakan KPK akan terlebih dahulu mendengar kesaksian Hamid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kami periksa yang bersangkutan, tapi sebelumnya diperiksa dulu di pengadilan. Nanti KPK akan mencermati keterangan yang bersangkutan, setelah itu baru diperiksa lagi di KPK," tutur Tumpak. Jika pemeriksaan terhadap Hamid di KPK menemukan bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan penanganannya ditingkatkan menjadi penyidikan, katanya. Hamid sebelumnya dijadwalkan memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan segel sampul surat suara untuk Pilpres I dan II dengan terdakwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daan Dimara pada Selasa, 11 Juli 2006. Namun, Hamid tidak dapat hadir karena menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Kewarganegaraan dan RUU Pemerintahan Aceh di DPR. Direktur PT Royal Standard, Untung Sastrawidjaja, yang menjadi rekanan KPU dalam pengadaan segel sampul surat suara dan menjadi saksi dalam persidangan Daan Dimara di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 11 Juli 2006, mengatakan bahwa Hamid yang menentukan harga segel menjadi Rp99 per keping dalam rapat di Kantor KPU pada 14 Juni 2004. Pada rapat itu, lanjut Untung, ia sempat tawar menawar harga dengan Hamid karena sebelumnya menyodorkan harga Rp131 per keping. "Tetapi waktu itu Hamid tidak mau, karena dia mengatakan dengan harga Rp99 per keping itu saya sudah untung," ujarnya. Untung juga mengatakan Hamid yang memimpin rapat tersebut dan setahu Untung, Hamid adalah Ketua Pengadaan segel sampul surat suara untuk Pilpres I dan Pilpres II. Untung mengatakan ia diundang untuk menghadiri rapat 14 Juni 2006 itu oleh sekretaris panitia pengadaan, Bakri Asnuri. Melalui Bakri, Untung juga mengetahui bahwa Hamid adalah ketua pengadaan segel sampul surat suara. Sesaat sebelum menutup rapat, Untung menuturkan Hamid sempat mengatakan bahwa dirinya sibuk sehingga untuk seterusnya pengadaan segel ditangani oleh Daan Dimara. Menanggapi keterangan Untung, Daan mengatakan dirinya memang tidak tahu soal penetapan harga dan teknis spesifikasi segel karena sudah ditetapkan sebelumnya oleh Hamid. Daan mengatakan ia hanya mengawasi pelaksanaan pengadaan segel tersebut. Daan juga mengatakan ia tidak menghadiri rapat pada 14 Juni 2004 itu. Selain Untung, dua staf PT Royal Standard, Bakri Asnuri dan plt Sekjen KPU Aris Dainuri, membenarkan rapat 14 Juni 2006 yang dipimpin oleh Hamid. Namun Aris mengatakan rapat itu bersifat informal. Dalam persidangan, Daan dalam eksepsinya pernah meminta KPK untuk menetapkan Hamid sebagai tersangka karena Hamid yang menentukan harga. Dalam pemeriksaan di KPK pada 17 Maret 2006, Hamid membantah adanya pertemuan antara 12 Juni hingga 14 Juni 2004 yang dipimpin oleh dirinya. Ia juga membantah menetapkan harga segel sampul surat suara. Hamid dijadwalkan memberi keterangan dalam persidangan Daan Dimara di Pengadilan Tipikor pada Selasa pekan depan, 18 Juli 2006. (*)
Copyright © ANTARA 2006