Abuja (ANTARA News) - AS mengeluarkan peringatan agar warganya tidak pergi ke negara bagian Adamawa, Borno dan Yobe di Nigeria Utara akibat kondisi darurat di sana.
Presiden Goodluck Jonathan pada 14 Mei mengumumkan keadaan darurat di ketiga negara bagian tersebut guna memulihkan ketenangan, keamanan, dan keselamatan masyarakat akibat serangkaian aksi teror di daerah itu.
Di dalam satu pernyataan yang dikeluarkan kepada wartawan di Abuja pada Rabu (5/6), Departemen Luar Negeri AS mengatakan kemampuan Misi AS di Nigeria untuk menyediakan bantuan buat warganya di negara bagian tersebut tetap sangat terbatas.
Pernyataan itu mengatakan Departemen Luar Negeri AS terus menyarankan warganegara Amerika agar menghindari semua perjalanan, kecuali yang penting, ke beberapa negara bagian di Nigeria akibat risiko berupa penculikan, perampokan dan serangan lain bersenjata, demikian laporan Xinhua.
Departemen Luar Negeri AS juga memperingatkan warganegara Amerika agar tidak melakukan perjalanan ke Teluk Guinea karena adanya ancaman perompakan.
Peringatan juga dikeluarkan buat warganegara AS agar berhati-hati bahwa kaum fanatik dapat memperluas operasi mereka ke luar wilayah Nigeria Utara hingga ke negara bagian di bagian selatan dan tengah negara tersebut.
Presiden Nigeria Goodluck Jonathan pada Selasa (4/6) secara resmi menyetujui pelarangan atas Boko Haram dan mensahkan perintah yang mengumumkan kegiatan kelompok itu tidak sah dan merupakan aksi terorisme.
Juru Bicara Presiden Jonathan, Reuben Abati --yang mengungkapkan perintah itu kepada wartawan di dalam satu pernyataan yang dikeluarkan di Abuja-- mengatakan Bab 4 (1) Peraturan tersebut menetapkan hukuman penjara tak kurang dari 20 tahun buat setiap orang, yang diketahui, dengan cara apa pun, secara langsung atau tidak langsung, meminta atau memberi dukungan bagi komisi perbuatan terorisme atau kepada kelompok teror.
Ia mengatakan perintah tersebut dicatat sebagai Nota 2013 Terorisme (Pencegahan), (Perintah Pelarangan), berlaku bagi Boko Haram (Jamatu Ahlis-Sunna Liddaawati Wal Jihad) dan kelompok lain Jama`atu Ansarul Muslimina Fi Biladis Sudan.
Menurut dia, perintah pelarangan itu memperingatkan masyarakat umum bahwa setiap orang yang terlibat dalam setiap bentuk kegiatan yang melibatkan atau berkaitan dengan keinginan bersama kelompok dimaksud akan melanggar ketentuan Akta Pencegahan Terorisme tersebut.
Itu juga berarti penerimaan atau pemberian keterangan atau bantuan moril, termasuk undangan untuk mematuhi kelompok teroris atau para teroris, serta memasuki atau berada di satu negara bagi keuntungan, atau atas pengarahan atau berkaitan dengan satu kelompok teror.
Penerjemah: Chaidar Abdullah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013