"Kalau tidak Senin (10/6) ya Selasa (11/6), tidak bareng karena itu kan ada beberapa wajib pajak. SKP-nya keluarnya beda-beda tapi totalnya Rp1,829 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany usai acara silaturahmi dengan para pemimpin redaksi media massa di Jakarta, Rabu malam.
Ditjen Pajak akan menagih utang pajak tersebut dengan menerbitkan SKP yakni SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) dan SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan).
Adapun 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group yang akan ditagih utang pajaknya itu antara lain Mitra Unggul Pusaka, Tunggal Yunus Estate, Dasa Anugerah Sejati, Andalas Intiargo Lestari, Hari Sawit Janya, Rantau Sinar Karsa, Rigunas Agri Utama, Gunung Melayu, Inti Indosawit Subur, Raja Garuda Mas Sejati, Indo Sepadan Jaya, Nusa Pusaka Kencana, Supra Matra Abadi dan Saudara Sejati Luhur.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna menjelaskan, nilai total SKP sebesar Rp1,829 triliun itu merupakan perhitungan denda pajak terutang yang kurang dibayar sebesar 100 persen atau Rp1,25 triliun ditambah denda 48 persen.
"Jadi perhitungan dari mahkamah agung ada beberapa prosedur perhitungan, yang satu, untuk yang sudah pernah diperiksa diteruskan di SKPKBT dengan cara pemeriksaan ulang sanksinya 100 persen tapi yang belum pernah diperiksa dilakukan verifikasi dan sanksinya 48 persen," ujar Dadang.
Menurut Dadang, pihaknya akan melakukan prosedur penagihan terhadap ke-14 perusahaan tersebut sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
"Intinya undang-undang kita, kalau dia pidana kita tagih sesuai angka itu, kalau dia tidak bayar ya disita nanti. Kita akan melakukan penagihan aktif, kita sampaikan dulu 30 hari, jika tidak bayar nanti kita tegur, kita paksa, jika tidak juga baru kita sita aset perusahaannya," kata Dadang.
Asian Agri Group (AAG) sendiri telah dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) untuk membayar denda dua kali pajak terutang yang kurang dibayar. Total yang harus dibayar AAG adalah Rp2,520 triliun.
"Ini nanti yang eksekusi teman-teman kejaksaan, kalau kita (eksekusi) pajak yang terhutang," ujar Dadang.
Sebelumnya, dalam putusan MA dinyatakan bahwa eks Manajer Pajak AAG Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.
Suwir Laut telah memasukkan data tidak sebenarnya yang bertentangan dengan sistem pemungutan pajak (self assesment system). Dalam Self Assesment System, wajib pajak (WP) menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri, atau pajak yang dipungut melalui usaha atau kerja dari WP itu sendiri atau dengan kata lain WP sendirilah yang melakukan pembayaran pajaknya.
Dalam persidangan terbukti bahwa Suwir Laut mengisi data palsu kewajiban perusahaan berturut-turut selama 4 tahun terhadap sejumlah 14 perusahaan, sehingga tidak atau kurang membayar kewajiban pajak yang ditentukan sebenarnya
Selain Suwir Laut akan dipidana 2 tahun dengan masa percobaan 3 bulan, tersangka lainnya Eddy, Linda, dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggelapan pajak Asian Agri. Mereka adalah Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian. (C005)
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
Pihak PEMDA ASAHAN tidak ambil tindakan akan hal ini..
MENGAPA ??