Emiwaldi dijerat pasal berlapis karena telah melakukan penganiayaan kepada Kasi Keuangan Polres Bukittinggi Iptu Khairul sehingga mengalami luka lebam di kepala."
Bukittinggi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi akan menjerat bintara yang mengancam Wakapolres Arief Budiman dengan pasal berlapis.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Eko Nugrohadi, Rabu mengatakan, Brigadir Emiwaldi dijerat pasal berlapis yakni pasar 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.
Selain itu, kata dia, pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 karena telah membawa senjata tajam ke tempat umum, serta mengancam Wakapolres.
"Emiwaldi dijerat pasal berlapis karena telah melakukan penganiayaan kepada Kasi Keuangan Polres Bukittinggi Iptu Khairul sehingga mengalami luka lebam di kepala," kata dia.
Dia berharap, kejadian dilakukan Emiwaldi supaya jangan terulang oleh anggota lainnya, karena segala bentuk permasalahan yang dihadapi anggota dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana.
Emiwaldi sebelumnya hendak menyerang Wakpolres dengan senjata tajam jenis parang. Sebelum penyerangan, dia mendatangi bagaian keuangan sekitar pukul 11.15 WIB untuk menayakan prihal gaji yang tidak diterimanya selama empat bulan terakhir.
Di ruangan keuangan itu, dia mengamuk dan sempat memukul Kasi Keuangan Khairul hingga menyebabkan luka lebam di bagian kepalanya.
Setelah memukul Kasi Keuangan dia pergi keluar ruangan dan datang kembali sambil membawa parang mencari Kasi Keuangan.
Karena tidak menemukan Kasi Keuangan, dia lalu merusak meja dan pintu dengan parang yang dibawanya dan kemudian pergi lagi.
Saat pergi itu, dia bertemu dengan Wakapolres dan menantang berkelahi dengan parang yang dibawanya itu.
Wakapolres telah memberi tembakan peringatan ke atas namun tak dihiraukan, malahan melempar parangnya ke arah Wakapolres.
Merasa nyawanya terancam, Wakapolres menembak bagian betis sebelah kanan Emiwaldi. Suara tembakan dari sejata Wakapolres dikeluarkan sebanyak tiga kali.
Tembakan pertama ke atas sebagai peringatan supaya parang yang dibawanya diturunkan. Tembakan kedua ke lantai dan ketiga ke paha sebelah kanan Emiwaldi.
Dari dua kali tembakan itu, satu diantaranya memantul dan melukai Dini, yang pada saat itu melintas di depan Polres Bukittinggi.
Ibu rumah tangga (IRT) ini mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kirinya sehingga dirawat di Rumah Sakit Strok Nasional (RSSN) Kota Bukittinggi.
Peristiwa yang terjadi Senin (3/6) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dialami korban sewaktu mengendarai sepeda motor dari arah Birugo hendak ke pusat kota.
Saat ini korban dirawat di ruangan VIP RSSN dan seluruh biaya pengobatannya ditanggung Polres Bukittinggi. (*)
Pewarta: Hamriadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013