Balikpapan (ANTARA News) - Pemkot Balikpapan menutup resmi lokalisasi pelacuran Lembah Harapan Baru di Km 17 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai Rabu (5/6).
Penutupan ditandai dengan pembacaan pengumuman dari surat bernomor 300/01/TIM yang menegaskan bahwa sejak tanggal tersebut dilarang melakukan kegiatan prostitusi baik secara langsung maupun tidak langsung di lokalisasi tersebut.
Pembacaan pengumuman tersebut dilakukan Asisten I Sekkot Balikpapan M Arpan yang dilantangkan kepada massa yang hadir dengan perangkat pelantang suara berjalan milik Polda Kaltim.
Pembacaan itu juga menutup orasi yang dilakukan para juru bicara pelacur dan penghuni lokalisasi.
Setelah pembacaan, Satpol PP segera menegakkan papan yang berisi pengumuman tersebut dan dalam setengah jam sudah terpasang permanen.
Sebelumnya, ketika datang pukul 10.00, rombongan Pemkot yang dikawal ratusan personel petugas keamanan dari polisi dan TNI sudah ditunggu dan dihadang warga dan penghuni lokalisasi.
Mereka berdiri berjajar di depan portal untuk mencegah penutupan. Para pelacur terlihat berbeda dengan menutup wajah mereka dengan kain dan mengenakannya seperti kerudung, topi lebar, sapu tangan, atau masker kertas.
NG Priyono, bekas anggota DPRD Balikpapan dan satu fungsionaris Partai Golkar menjadi juru bicara warga dan para pelacur minta Pemkot Balikpapan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda.
Suasana sempat tegang karena Pemkot juga menegaskan bahwa apa yang dilaksanakan (penutupan) juga berdasarkan hukum.
Mobil pelantang suara yang semula berada paling depan ditarik mundur. Gantinya mobil meriam air (water canon) Sabhara Polda Kaltim maju menghadap massa.
Polisi dengan tameng sudah bersiap di belakang mobil meriam air dan penembak gas air mata siaga menunggu perintah.
Namun demikian, warga dan kuasa hukum para penghuni komplek akhirnya melunak dan tanpa perlawanan lagi membiarkan petugas memasang plang pengumuman tanda penutupan lokalisasi tersebut.
Di sisi lain, Asisten I M Arpan membenarkannya. pihaknya telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) tentang gugatan masyarakat sekitar lokalisasi dan para pelacur penghuninya.
"Pemkot berpengangan kepada Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 jo, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN, bahwa eksekusi dapat terus dilaksanakan kendati belum ada keputusan hukum yang tetap dalam perkara di PTUN," jelas Arpan.
"Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negera yang digugat. Pasal 67 menerangkan, penundaan pelaksanaan suatu keputusan Usaha Negera dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu dan berdasarkan perintah pengadilan. Saat ini tidak ada perintah pengadilan itu maupun pertimbangan itu," tegasnya lagi.
Menurut kuasa hukum warga dan para pelacur, Pemkot tidak bisa serta merta langsung melakukan penutupan di tanggal tersebut, karena SK Penutupan itu sendiri masih diproses oleh PTUN. "Dengan begitu Pemkot tidak menghormati hukum," katanya.
(KR-NVA/M009)
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013