Bahkan akan mendestruksi sistem sosial dan nilai-nilai kultural yang tumbuh sejak republik ini ada,"

Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang (PRT) Perlindungan PRT yang tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dinilai dapat merusak tatanan kekerabatan yang telah mengakar di masyarakat Indonesia.

"Bahkan akan mendestruksi sistem sosial dan nilai-nilai kultural yang tumbuh sejak republik ini ada," kata anggota Badan Legislatif DPR RI, Nurul Arifin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

RUU ini, kata Nurul, seharusnya bukan ditujukan kepada rumah tangga yang mempekerjakan PRT. Tetapi lebih untuk penyedia jasa pekerja rumah tangga.

"Saya berharap Indonesia tetap berpijak pada nilai dan tradisi masyarakat kita, kegotongroyongan, bukan tradisi liberal yang menitikberatkan pada materialisme," kata politisi Partai Golkar.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menambahkan, alih-alih ingin melindungi PRT, justru RUU ini akan menceraikan-beraikan tradisi kekerabatan itu.

"PRT bukan bekerja seperti buruh industri yang hanya mengandalkan tenaga, pikiran dan keahlian. Tetapi lebih dari itu, mereka adalah pekerja yang akan masuk dalam rumah kita, keluarga kita, dan menjadi bagian dari keluarga kita. Jangan semua filsafat dasar bangsa ini hancur karena pikiran dan nurani kita yang individualistis dan diracuni filsafat materialisme," katanya.

Ia menyatakan, RUU PRT ini lebih cocok diberikan kepada penyalur pekerja rumah tangga.? "Janganlah kita merusak prinsip-prinsip yang menjadi dasar nilai-nilai dalam keluarga kita. Tradisi baru yang ada dalam RUU ini adalah tradisi liberal yang materialistis," ujarnya.

Lagipula, sambungnya, sudah ada UU yang mengatur jika ada kekerasan di dalam rumah tangga, yakni UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Dalam pasal 2 huruf (c) UU ini, tentang lingkup rumah tangga salah satunya adalah "mereka yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut". Pasal 3-9 UU ini menegaskan dengan terang benderang mengenai kekerasan dalam rumah tangga itu. Dalam UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur hak-hak anak dalam rumah tangga. RUU ini menghadap-hadapkan perempuan dan perempuan," pungkas Nurul. (*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013