Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsy mengatakan jika Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto akan membuat Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 lebih mudah dan asyik bagi pasangan Anies-Muhaimin.

"Saya yakin (Pilpres 2024) akan semakin mudah," kata Aboe Bakar di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta, Sabtu.

Dia mengaku sudah mendapatkan informasi siapa yang akan mendampingi Prabowo Subianto sejak Jumat (20/10) malam.

"Biar mereka nanti yang bocorkan ke publik," kata dia.

Baca juga: Survei Ipsos: Prabowo-Gibran kalah dari pasangan Ganjar-Mahfud

Aboe Bakar mengatakan kepemimpinan negara bukan hanya soal bapak dan anak tapi lebih kepada kemampuan serta kompetensi yang dimilikinya.

Menurut dia, sosok wakil presiden adalah mereka yang memiliki kemampuan karena jika presiden ada persoalan maka wakil yang akan menggantikan.

Sementara itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan yang telah memilih Mahfud MD sebagai pendamping Ganjar Pranowo.

"Bu Mega sudah pilih orang terbaik," katanya.

Dia mengatakan tidak ingin memikirkan calon dari koalisi lain dan sekarang fokus kepada pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Aboe mendoakan seluruh bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden ini mampu lolos pemeriksaan kesehatan dan bersaing di Pilpres 2024.

"Kita doakan semua lolos," kata dia.

Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum Golkar Airlangga saat membacakah hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu.

Usai membacakan kesimpulan dan kesepakatan Rapimnas, Airlangga lalu menyerahkan rekomendasi itu kepada Bakal Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: PKS: Koalisi cari sosok tepat sebagai Ketua TPN Anies-Muhaimin

Baca juga: Golkar usulkan Gibran Rakabuming jadi bakal cawapres untuk Prabowo

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023