Tokoh masyarakat adat Papua Mathius Awoitauw saat dihubungi dari Jayapura, Sabtu, mengatakan otonomi khusus (Otsus) merupakan perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan masyarakat adat.
Baca juga: DLHP Papua Barat bentuk satgas penanganan tanah cegah konflik
“Pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat itu harus diutamakan, sehingga ada kepastian dari pemerintah terhadap tanah adat yang telah dimiliki turun-temurun,” katanya.
Menurut Mathius, konflik yang sering terjadi dan mengakibatkan banyak korban jiwa, yakni karena permasalahan lahan.
“Palang memalang mengenai hak ulayat masyarakat adat, sehingga tidak ada kepastian hukum kepada mereka, maka konflik terus terjadi,” ujarnya.
Mathius menjelaskan dengan pengakuan pemerintah terhadap hak ulayat melalui sertifikat tanah, negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami juga senang dengan dukungan pemerintah melalui penyerahan sertifikat gratis bagi masyarakat, supaya investor bisa datang menanam modal di sini,” katanya.
Dia menambahkan investor datang harus melakukan kerja sama dengan pemilik hak ulayat, jangan dengan orang lain.
Baca juga: Tokoh adat Papua tegaskan sertifikat tanah punya nilai tawar tinggi
Baca juga: Komisi II DPR minta BPN jelaskan hukum adat tanah ulayat di Papua
“Ingat, pemilik tanah itu raja, sehingga pemerintah kalau membawa investor luar harus melibatkan masyarakat adat, jangan dengan orang lain agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah bagi masyarakat Kampung Sawoi, Distrik Kemtuk Gresi oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pada Selasa (17/10) 2023.
Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023