"Kami akan melakukan penghapusan KRL Ekonomi secara bertahap," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Kementerian Perhubungan Anggoro Budi Wiryawan, dalam diskusi tentang penghapusan KRL Ekonomi di Jakarta, Rabu.
Menurut Anggoro, penghapusan secara bertahap itu antara lain karena kondisi kereta yang digunakan dalam rangkaian KRL Ekonomi Non-AC telah terdapat banyak yang kondisinya tidak laik jalan.
Ia mencontohkan, terdapat sejumlah pintu kereta yang tidak bisa lagi tertutup pada saat rangkaian KRL sedang berjalan padahal hal itu merupakan salah satu prasyarat keselamatan yang harus dipenuhi.
Selain itu, lanjutnya, terdapat sejumlah kasus terkait keselamatan antara lain seperti terdapatnya penumpang yang terjatuh entah karena mengantuk atau karena berdesak-desakan dengan penumpang lainnya.
Dengan adanya penghapusan KRL Ekonomi Non AC dengan KRL AC yang baru maka diharapkan hal tersebut akan tidak terjadi lagi.
Ke depan, ujar dia, KRL Commuter Line yang ber-AC akan diubah definisinya sehingga akan disesuaikan menjadi KRL Ekonomi AC sehingga dapat pula diberikan subsidi kepada masyarakat yang menggunakannya.
"Kami tidak mungkin secara langsung menghapus dan mengubah semua menjadi KRL AC, tetapi bertahap," katanya.
Pembicara lainnya, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas mengatakan, pihaknya sebenarnya lebih suka agar kata "penghapusan" KRL Ekonomi diganti dengan "penggantian" karena sebenarnya gerbong kereta bukannya dihilangkan tetapi diganti yang baru.
Darmaningtyas juga mengatakan agar jalur KRL Ekonomi yang sering dilintasi oleh para pedagang agar sebaiknya ditata dengan lebih baik seperti diberikan gerbong khusus pedagang atau para pedagang hanya diperbolehkan berjualan barang dagangannya hanya pada waktu-waktu tertentu saja.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Arwani Thomafi mengatakan penarikan kereta api rel listrik non-AC relasi Serpong-Tanah Abang secara sepihak oleh PT Kereta Api tanpa koordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum.
"Hal itu sangat disayangkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama masyarakat pengguna KRL relasi tersebut," kata Arwani Thomafi di Jakarta, Selasa (7/5).
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR itu mengatakan perjanjian PT Kereta Api dengan Ditjen Perkeretaapian menyebutkan penghapusan kereta api ekonomi non-AC diperbolehkan apabila perubahan pola subsidi kereta api sudah selesai dibahas.
Pembicara lainnya, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas mengatakan, pihaknya sebenarnya lebih suka agar kata "penghapusan" KRL Ekonomi diganti dengan "penggantian" karena sebenarnya gerbong kereta bukannya dihilangkan tetapi diganti yang baru.
Darmaningtyas juga mengatakan agar jalur KRL Ekonomi yang sering dilintasi oleh para pedagang agar sebaiknya ditata dengan lebih baik seperti diberikan gerbong khusus pedagang atau para pedagang hanya diperbolehkan berjualan barang dagangannya hanya pada waktu-waktu tertentu saja.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Arwani Thomafi mengatakan penarikan kereta api rel listrik non-AC relasi Serpong-Tanah Abang secara sepihak oleh PT Kereta Api tanpa koordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum.
"Hal itu sangat disayangkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama masyarakat pengguna KRL relasi tersebut," kata Arwani Thomafi di Jakarta, Selasa (7/5).
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR itu mengatakan perjanjian PT Kereta Api dengan Ditjen Perkeretaapian menyebutkan penghapusan kereta api ekonomi non-AC diperbolehkan apabila perubahan pola subsidi kereta api sudah selesai dibahas.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013