Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan potensi pelanggaran di tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan calon wakil presiden tetap ada sehingga perlu pengawasan.
"Setiap tahapan memiliki potensi pelanggaran dan kita mencoba mengantisipasi itu termasuk tahapan pemeriksaan kesehatan ini," kata Bagja di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan untuk rincian potensi pelanggaran tersebut belum akan disebutkan karena saat ini proses pemeriksaan kesehatan sedang berlangsung.
Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap pasangan bakal calon Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar.
Bagja mengatakan Bawaslu memastikan bahwa agar proses pemeriksaan kesehatan berjalan sesuai dengan standar yang ada atau tidak ada tahapan yang terlewatkan.
"Kami memastikan agar seluruh tahapan proses pemeriksaan kesehatan berjalan sesuai aturan dan kita berdoa agar seluruh pasangan sehat dan siap berkompetisi di pemilu nantinya," kata dia.
Baca juga: Bawaslu: Kerawanan pemilu tertinggi ada di wilayah Papua
Sebelumnya, pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto selama 8 hingga 10 jam.
"Pemeriksaan akan dilaksanakan selama 8 hingga 10 jam dan tergantung pemeriksaan nantinya," kata Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Budi Sulistya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu
Ia mengatakan prinsip pemeriksaan dilakukan secara profesional independensi dan dapat dipercaya
"Secara prinsip pemeriksaan dilakukan sesuai dengan tahapan rutin yang kami laksanakan," kata dia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pemeriksaan kesehatan pertama yang dilakukan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
Menurut dia pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar merupakan pasangan pertama yang mendaftarkan diri ke KPU dan mendapatkan kesempatan pertama untuk pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Bawaslu ajak pemilih muda cek rekam jejak peserta Pemilu 2024
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II: Putusan MK berlaku bila UU Pemilu direvisi
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023