Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menyambangi rumah dinas Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jalan Widya Chandra IV/16, Jakarta, Jumat malam.
Prabowo, bakal calon presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), mendatangi Zulhas berselang beberapa jam Menteri Perdagangan RI itu tiba di Tanah Air setelah mendampingi Presiden RI Joko Widodo melawat ke China dan Arab Saudi pekan ini.
Sejauh ini, belum jelas ihwal kedatangan Prabowo ke rumah dinas Zulhas, meskipun beberapa kabar menyebut kunjungan itu terkait lobi-lobi menentukan bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan mendampingi Prabowo pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Prabowo, yang mengenakan atasan berwarna hitam, tiba di rumah dinas Zulhas pada pukul 19.55 WIB. Mobil pribadi Prabowo dengan nomor polisi B 108 PSD, terpakir di halaman dalam rumah Zulhas.
Zulkifli Hasan, yang mengenakan atasan biru, menyambut Prabowo di teras rumah. Di kediaman Zulhas, ada juga Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno. PAN saat ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju bersama Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.
Prabowo Subianto saat ini menjadi satu-satunya bakal calon presiden yang belum mengumumkan bakal cawapresnya sekaligus belum mendaftar ke KPU RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran untuk pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden sejak Kamis (19/10).
Dua bakal capres-bakal cawapres lainnya, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendaftarkan diri mereka lebih dulu pada hari pertama pendaftaran dibuka oleh KPU.
Walaupun demikian, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat menyebut Prabowo mengajukan dua surat izin mencalonkan diri maju Pilpres 2024 dan cuti kepada Presiden RI. Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui dua surat tersebut.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Presiden setujui dua surat permohonan Menhan Prabowo
Baca juga: Ketum PAN tetap usul dua bakal cawapres
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023