Khusus BUMN dan Swasta, kami mengharap dapat mengalokasikan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) atau dana CSR untuk membantu pengadaan meja dan kursi untuk sekolah-sekolah khususnya untuk produk yang terbuat dari rotan.

Pidie, Nangroe Aceh Darussalam (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian mengharapkan para pelaku usaha baik swasta ataupun Badan Usaha Milik Negara mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk furnitur sekolah khususnya produk furnitur rotan.

"Khusus BUMN dan Swasta, kami mengharap dapat mengalokasikan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) atau dana CSR untuk membantu pengadaan meja dan kursi untuk sekolah-sekolah khususnya untuk produk yang terbuat dari rotan," kata Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun, di Pidie, Nangroe Aceh Darussalam, Rabu.

Dalam acara Peluncuran CSR Furnitur Rotan Untuk Sekolah tersebut, Alex mengatakan, salah satu langkah yang telah ditempuh untuk mendukung gerakan itu adalah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Gubernur agar menggunakan furnitur rotan Indonesia dalam memenuhi kebutuhan furnitur di jajaran instansinya baik di pusat maupun di daerah.

"Selain untuk memenuhi fasilitas belajar-mengajar, program tersebut juga diharapkan membantu sektor industri dalam upaya peningkatan penyerapan bahan baku rotan," kata Alex.

Alex mengatakan, salah satu perusahaan swasta yang berpartisipasi dalam program tersebut adalah PT Mandiri Sejahtera Hutama (MSH) yang telah memberikan bantuan meja dan kursi rotan sebanyak 500 unit untuk sekolah-sekolah.

Terkait program CSR rotan tersebut, Kementerian Perindustrian membentuk Tim Penggerak Peningkatan Penggunaan Furnitur Rotan di Instansi Pemerintah dan Sekolah (TP3FR), dan untuk program penyediaan sarana belajar di kelas dari rotan tersebut dikemas dalam bentuk "Program Comfort School with Rattan."

Secara keseluruhan program TP3FR bertujuan untuk memperluas penggunaan furnitur rotan di dalam negeri, melestarikan rotan yang berdampak pada pelestarian hutan, dan memperluas lapangan kerja.

"Dengan adanya program tersebut, mampu mendorong berkembangnya industri furnitur rotan di daerah penghasil bahan baku rotan, memberdayakan industri kecil dan menengah furnitur rotan di sentra industri rotan, serta meningkatkan daya saing industri rotan," kata Alex.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor rotan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan yang berlaku pada tahun 2012.

Dampak dari kebijakan pelarangan ekspor rotan tersebut, total nilai ekspor produk rotan sepanjang tahun 2012 mencapai 202,67 juta dolar AS yang terdiri dari rotan furnitur senilai 151, 64 juta dolar AS dan rotan kerajinan atau anyaman sebesar 51,03 juta dolar AS.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013