Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan memberi pelatihan bagi pekerjanya sebagai upaya meningkatkan kompetensi pekerja di Indonesia terutama menyasar pekerja yang tidak memiliki pendidikan tinggi.

"Regulasinya sudah ada (UU Ketenagakerjaan) mewajibkan perusahaan memberikan pelatihan bagi pekerjanya," kata Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan
​​​​​​Muhammad Ali saat jadi pembicara utama pada "Top Human Capital Awards 2023" seperti dikutip dalam siaran pers, Jumat.

Muhammad Ali mengatakan, pelatihan belum menjadi budaya di perusahaan Indonesia. Saat ini, Indonesia merupakan negara dengan tingkat pelatihan di perusahaan kedua terendah di dunia.

"Perusahaan yang menawarkan pelatihan formal di Indonesia, kurang dari delapan persen," kata Ali.

Ali berharap pelatihan itu tidak hanya dilaksanakan pada internal perusahaan tetapi juga di luar perusahaan.

Baca juga: Dinas KPKP DKI catat sudah 30 ribu pelaku UMKM ikut program pelatihan

Hal itu penting mengingat kini Indonesia harus menaikkan kompetensi tenaga kerja. Sebanyak 56 persen dari 146 juta orang tenaga kerja nasional, berpendidikan SMP ke bawah.

"Untuk menaikkan kompetensi tenaga kerja yang berpendidikan tak tinggi tersebut, pelatihan-pelatihan menjadi penting," katanya.

Ketua Dewan Juri "Top Human Capital Awards 2023", Budi W. Soetjipto mengatakan, tantangan perubahan bisnis selama pandemi maupun pasca-pandemi, menuntut adanya pengelolaan sistem manajemen modal manusia (human capital) yang lincah dan yang selaras dengan perubahan strategi bisnis perusahaan.

Penghargaan "Human Capital" terhadap sejumlah perusahaan ini digelar di salah satu hotel di Jakarta sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan meningkatkan kemampuan dan keahlian pekerjanya.

Meningkatnya digitalisasi proses bisnis, juga harus diimbangi dengan kesiapan "human capital" yang adaptif terhadap pengembangan sistem dan teknologi digital.

Baca juga: Menaker tinjau sentra Pelatihan Berbasis Kompetensi di Jakarta

Pesatnya perkembangan dan pengembangan teknologi digital yang semakin dipercepat dengan terjadinya COVID-19, menuntut banyak organisasi di seluruh dunia untuk melakukan transformasi bisnis yang sedikit banyak mengubah strategi dan proses bisnis organisasi-organisasi tersebut.

Konsekuensi dari strategi dan proses bisnis tadi, Manajemen Modal Manusia (Human Capital Management) dituntut untuk melakukan transformasi yang sistemik agar organisasi dapat terus tumbuh secara berkelanjutan.

“Karena itu, keselarasan transformasi antara strategi dan proses bisnis dengan 'Human Capital Management System' (HCMS) menjadi faktor penting,” kata Budi.

Perusahaan yang dinilai terbaik dalam menerapkan HCMS adalah, pertama, memiliki strategi pertumbuhan bisnis perusahaan yang berkelanjutan.

Baca juga: Ratusan pemuda tingkatkan kompetensi digital lewat pelatihan kerja

Kedua, adanya HCMS yang dijalankan secara efektif dan efisien. Ketiga, adanya "Human Capital Initiatives" yang inovatif atau yang layak direkomendasikan ke organisasi/perusahaan lain.

“Kemudian, ketiga hal tersebut tentu dikaitkan dengan 'output' (hasil) kinerja bisnis perusahaan,” kata Budi.

Menurut Budi, posisi dewan direksi termasuk presiden direktur harus dapat menjadi teladan dalam hal implementasi HCMS.

"Penting, kompetensi 'human capital' di semua tingkatan manajemen untuk mengembangkan perilaku unggul di dalam perusahaan," kata Budi.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023